Kasus Tambang Halmahera Timur Rugikan Negara: Ayo KPK, Bongkar Dugaan Korupsi Sekda! ESDM Cabut Izin PT Position!

Senin, 11 Agustus 2025 13:09
Gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPK dan Kementerian ESDM pada Senin (11/8/2025). Foto: Heloindonesia

HELOINDONESIA.COM - Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPK dan Kementerian ESDM pada Senin (11/8/2025).

Dalam orasinya, M. Reza Syadik,
Koordinator Lapangan mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap PT Position yang beroperasi di Halmahera Timur.

Berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian masyarakat, Reza menilai kuat adanya indikasi pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

Diduga, mereka memberikan atau membiarkan keluarnya izin tambang yang cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan merugikan rakyat serta lingkungan.

Baca juga: Proyek Jalan Rp29 Miliar Diduga Bermasalah, Ketua Karang Taruna Minta BPK RI dan Kejagung Turun

Massa aksi, menurut Reza, mencatat sejumlah permasalahan utama:

Pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga cacat prosedur dan melanggar aturan tata kelola tambang yang berlaku.

Kedua, terdapat tanda tangan pejabat publik dalam dokumen yang memuluskan proses tanpa partisipasi publik yang memadai.

Ketiga, terjadi kerugian ekologis yang besar akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman serius terhadap sumber pangan lokal.

Baca juga: IPSI Jateng Gelar Penataran Pelatih, KONI Dukung Upaya Pencak Silat Raih 4 Emas di PON 2028

Keempat, kerugian ekonomi masyarakat akibat hilangnya lahan produktif, rusaknya jalur transportasi, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan.

Kelima, potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan, meski jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance.

"Terkait dengan lima poin tersebut, khususnya peran Penyelenggara Negara, kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka," teriak Reza di hadapan massa pendukungnya.

Dia menduga Sekda ikut terlibat dalam kasus tambang ilegal dan penyalahgunaan wewenang pemberian tanda tangan untuk izin pertambangan PT Position.

Baca juga: LP Mangkrak 2 Tahun, Korban Minta Kapolda Copot Kapolres Pesawaran

"Dugaan ini bukan sekadar isu liar, tetapi telah memiliki indikasi kuat berupa dokumen kontrak, bukti tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga yang dirugikan," paparnya.

Tak hanya itu, Reza mengatakan bahwa fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera Timur yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hilangnya sumber mata pencaharian warga, dan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Ironisnya lagi, aktivitas ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di Maluku Utara.

Massa aksi memandang Aparat Penegak Hukum (APH) daerah terkesan lamban dan tidak serius menangani kasus ini.

Baca juga: Ratusan Penghobi Seni Pikir Gaple Way Jepara Ikuti Turnamen Gaple 2025

"KPK harus turun langsung untuk memastikan penindakan yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu," tegas Reza

Dalam aksinya itu, mereka juga menuntut kepada KPK untuk:

Pertama, segera melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal PT Position di Halmahera Timur.

Kedua, menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keterlibatan dalam penerbitan dokumen izin.

Ketiga, memeriksa seluruh pejabat terkait, termasuk pihak-pihak yang menandatangani atau memfasilitasi izin tambang ini.

Baca juga: KH Ulil Albab Arwani Ajak Hidupkan Rumah dengan Bacaan Al-Quran untuk Keberkahan

Sementara kepada Kementerian ESDM, mereka menuntut untuk:

Pertama, membekukan, menutup, dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan PT Position di Halmahera Timur karena terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Kedua, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Timur.

Ketiga, mengumumkan secara terbuka hasil audit dan langkah penindakan terhadap perusahaan yang melanggar.

Massa aksi menilai bahwa kerugian ekologis akibat aktivitas PT Position sudah sangat serius.

Hutan yang menjadi penyangga kehidupan warga telah gundul, aliran sungai tercemar limbah, dan tanah produktif berubah menjadi area gersang penuh lubang tambang.

Baca juga: Memancing Dekat Hutan Way Kambas, Seorang Warga Diserang Gajah Liar

Selain kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi warga akibat hilangnya sumber air bersih, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan terhambatnya sektor pertanian diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.

"Jika negara terus membiarkan praktik seperti ini, maka Halmahera Timur hanya akan menjadi korban eksploitasi tanpa masa depan. Kami tidak ingin sumber daya alam kami dihisap habis tanpa ada keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat lokal," tegasnya.

Massa aksi mengingatkan, jika KPK dan Kementerian ESDM masih menutup mata, maka rakyat Halmahera Timur akan menganggap negara adalah bagian dari kejahatan ini.

"Dan sekali negara berpihak pada pelaku kejahatan, rakyatlah yang akan menjadi hakim terakhir," tegasnya.


Berita Terkini

Menumbuhkan Militansi, Siapa Kita?

Ragam • 13 jam 31 menit lalu

Rayap Besi

Ragam • 16 jam 17 menit lalu