Satu Lagi, SPBU Tak Terima Uang Tunai Beli Pertaline di Lampung Timur

Minggu, 5 Oktober 2025 18:31
SPBU di Lamtim (Yulius Sanda)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yaperma dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur menduga tak hanya SPBU 24.341.71 Kecamatan Labuhan Ratu yang menolak pembayaran tunai, tapi juga beberapa SPBU lainnya.

Kedua lembaga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada SPBU yang memberlakulan ketentuan tersebut. Diungkap lewat rilis, Yaperma dan IWO juga mempertanyakan pengalaman serupa di SPBU 24.341.119 Wayjepara.

Anggota Yaperma mengalaminya di SPBU 24.341.119 Wayjepara pada Sabtu (4/10/2025), pukul 18.42 WIB, ketika Hermansyah, pengurus DPW Sumatera Bagian Selatan LPK Yaperma kembali ditolak beli tunai BBM jenis pertalite.

Namun, operator SPBU tersebut berinisial BJ menolak transaksi tunai dengan alasan kebijakan wajib menggunakan aplikasi MyPertamina (non-tunai). “Saya sebagai konsumen sekaligus pengurus LPK Yaperma merasa sangat dirugikan," kata Hermansyah.

Dia mengatakan sudah siap membayar dengan rupiah, uang sah, namun ditolak. Padahal tidak ada aturan pemerintah maupun Pertamina yang mewajibkan pembelian BBM hanya melalui aplikasi, tegas Herman kepada awak media.

Menurut operator (BJ), penolakan tersebut merupakan perintah dari pengawas SPBU bernama Irawan, yang menyatakan bahwa seluruh transaksi BBM bersubsidi wajib dilakukan secara non-tunai.

Dalam surat resmi klarifikasi yang dikirim Yaperma ke SPBU 24.341.119 Wayjepara, disebutkan beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBU, antara lain:

1. Melanggar kewajiban penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PBI No.17/3/PBI/2015 dan Pasal 33 ayat (1) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyebutkan bahwa penolakan Rupiah dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

2. Melanggar hak konsumen, sesuai UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menegaskan bahwa pelaku usaha wajib melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

3. Melanggar asas pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, di mana SPBU wajib melayani masyarakat secara adil dan tidak menolak pembelian dengan cara yang sah.

Melalui surat bernomor 008/DPW-SBS/X/2025, LPK YAPERMA meminta klarifikasi resmi dari pihak SPBU dalam waktu tujuh hari kerja sejak surat diterima. Apabila tidak ada tanggapan, lembaga ini akan menindaklanjuti serta menempuh jalur hukum pidana dan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Kami memiliki bukti rekaman video dan foto saat kejadian. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada tanggapan resmi, kami akan melanjutkan laporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Hermansyah

Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di SPBU 24.341.71 di Kecamatan Labuhan Ratu, yang kini tengah dikawal oleh LPK Yaperma dan IWO Lampung Timur.

“Kasus ini bukan hanya soal uang, tetapi soal hak rakyat untuk dilayani secara adil. Pemerintah dan Pertamina tidak pernah mewajibkan pembayaran non-tunai untuk BBM subsidi,” tutup Herman.

Sementara itu, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi ke pihak SPBU 24.341.119 Wayjepara pada Minggu, 5 Oktober 2025, pengawas maupun pihak kantor tidak berada di tempat.

Menurut keterangan salah satu operator bernama Mutiara, yang sekaligus menerima surat klarifikasi tersebut, pengawas Irawan hari itu tidak berada di kantor.

Hermansyah menambahkan, surat klarifikasi resmi dari Yaperma telah dikirim pada hari yang sama, Minggu (5 Oktober 2025), dan dititipkan langsung kepada operator Mutiara karena tidak ada satu pun pegawai kantor yang hadir di lokasi SPBU.(Yulius Sanda)

Berita Terkini