LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - DPRD kota Bandarlampung meminta Pemkot Bandarlampung untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan baik dan profesional.
Anggota DPRD Bandarlampung asal PKS Yuni Karnelis mengatakan, bahwa penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 oleh Pemkot Bandarlampung, ada beberapa yang menjadi sorotan, karena sekarang Pemkot hanya diganjar opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP) dari BPK RI Wilayah Lampung atas laporan keuangan Pemkot Bandarlampung tahun 2022,"tuturnya Senin (26/6/2023)
" Pengelolaan dari APBD tahun 2022, kembali mendapat predikat WDP dari BPKP RI, karena ada pengguna DAK tidak sesuai, catatan hutang, pencatatan aset yang tidak tertib,” jelas dia
Baca juga: Eva Dwiana Tutup Tempat Wisata dan Hiburan Selama Idul Adha 1444 H
Lebih lanjut, Yuni menambahkan, DPRD Bandarlampung meminta Pemerintah kota agar pengelolaan APBD dapat dievaluasi dan memantau sesuai ketersediaan dana secara ketat,"terang dia
pihaknya mengingatkan Pemkot dapat merealisasikan dana daerah dalam pembangunan, dan dilihat skala prioritas,”tukas dia. (Hajim)