Dinas PU Bandar Lampung Data Ulang Penghuni Rusunawa Ketapang yang Menunggak Sewa

Selasa, 24 Februari 2026 06:14
Kadis PU Kota Bandarlampung Dedi Sutioso Dan Rusunawa Ketapang.( Hajim).


LAMPUNG HELOINDONESIA.COM----Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung Dedi Sutioso menegaskan, setiap penghuni rusunawa harus mentaati aturan dan persyaratan menempati hunian, termasuk taat dengan kewajiban membayar sewa yang hanya Rp 150 perbulan.

" Rusunawa ini peruntukannya bagi masyarakat berpenghasilan rendah, karena itu sewanya relatif terjangkau, dan. tidak banyak membebani bagi warga yang kurang mampu. Namun kenyataannya kewajiban untuk membayar tidak dilakukan," ujarnya,Senin.( 23/2/2026).di
Rajabasa.

" Bahkan adan menunggak 5 sampai 7 bulan belum dipenuhi kewajibanya hingga sekarang, termasuk pendataan ulang kriteria penghuni yang diizinkan atau diperbolehkan menghuni rusun, apakah masih layak disebut masyarakat berpenghasilan rendah atau sudah mapan," jelasnya.


“Nah, kalau tidak sesuai dengan peruntukannya ini, maka kita akan sosialisasi bahwa peruntukan rusun itu untuk MBR, sehingga bagi mereka yang merasa bukan MBR, harus dengan legawa meninggalkan rusun itu, supaya rusun itu dihuni oleh orang yang tepat, yakni MBR," tuturnya.


" Apalagi, masih banyak masyarakat yang berminat tinggal di rusunawa, untuk itu ia meminta bagi penghuni yang meninggalkan rusunawa dalam waktu yang cukup lama, dan tanpa pemberitahuan, bisa dikatakan sudah bukan warga rusunawa lagi, apalagi sampai kunci kamarnya dibawa serta," tegas Kadis PU Kota Bandarlampung.( Hajim).

Berita Terkini