Eva Dwiana Tegas Usaha Tanpa ANDALALIN dan Parkir Jadi Sorotan Pemkot Bandarlampung

Selasa, 31 Maret 2026 10:44
Wali Kota Eva Dwiana, Kadishub Bandarlampung Socrat Pringgodanu, Ketua Komisi III DPRD Kota Balam Agus Djumadi.( Hajim)

LAMPUNG HELOINDONESIA.COM--- Wali Kota Eva Dwiana soroti tempat usaha yang belum mematuhi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).yang berdampak pada rawan kemacetan di beberapa ruas jalan.

Masih banyak pemilik usaha rumah makan.Bahkan ada sekolah swasta, dan rumah sakit yang masih memgabaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
UU ini menjadi dasar utama pengaturan lalu lintas di Indonesia.

Wali Kota Eva Dwiana mengatakan, ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi, karena yang namanya usaha,baik rumah makan, rumah sakit, dan sekolah harus memiliki lahan parkir yang memadai, dan berizin, serta sudah ada dokumen ANDALALIN.

" Sekarang usaha-usaha di Bandarlampung sudah mulai kita rapihkan, seperti di atas trotoar Jalan Pemuda persisnya di Supermarket Candra,yang sebelumnya digunakan untuk parkir motor, termasuk depan Mall Kartini, dan rumah di Jalan Pahoman, sudah ditertibkan oleh satgas Bandarlampung bersama Kepolisian," ujarnya Selasa.( 31/3/2026).di Aula Semergou Jalan Dokter Susilo.
Menurutnya, kalau parkirnya tertata rapih, Insya Allah kota Bandarlampung akan semakin diminati wisatawan dari luar daerah.

" Untuk itu kita minta pengertiannya dari pemilik usaha, agar menyiapkan kantong parkir bagi pengunjung yang menggunakan kendaraan,baik roda dua maupun empat," tegasnya.

Harapannya dengan adanya kantong-kantong parkir yang resmi,dapat menghasilkan PAD bagi kota Bandarlampung,yang selama ini restribusi parkir resmi itu lebih sedikit pemasukannya.

Bunda Eva menambahkan, terkait RSPTN Unila,pemerintah kota sudah memberikan surat untuk mengurus dokumen ANDALALIN ,kita akan koordinasikan lagi dengan pihak rumah sakit Unila.

" Apalagi Pemkot Bandarlampung sudah banyak membantu berdirinya RSPTN, harapannya dari managemen rumah sakit bisa menghubungi dinas perhubungan yang berwenang mengeluarkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)," ujarnya.

Sementara Ketua Komis III DPRD Kota Bandarlampung Agus Djumadi berencana memanggil pihak managemen RSPTN Unila, Dishub, PTSP dan Perkim, serta Camat Rajabasa. Untuk rapat dengar pendapat.

" Iya kita akan panggil pihak-pihak yang berhubungan dengan izin ANDALALIN rumah sakit milik Unila tersebut,di khawatirkan nantinya timbul kemacetan dalam perjalan operasionalnya," katanya.

" Kami di Komisi III akan meminta ketegasan Pemkot Bandarlampung, agar pihak managemen RSPTN Unila tidak meremehkan dampak dari ANDALALIN," tegas Agus.

" Termasuk sekarang ini yang lagi hangatnya banyak juga pemilik rumah makan,sekolah swasta yang tidak memiliki kantong parkir, itu juga akan kita bahas bersama dinas terkait," jelasnya.

Kadis Perhubungan Kota Bandarlampung Socrat Pringgodanu menyampaikan, sesuai intruksi Wali Kota Eva Dwiana, pihaknya bersama Polresta Bandarlampung akan menertibkan di beberapa titik yang terdapat parkir liar.

" Karena sudah banyak permintaan dari masyarakat, untuk merapihkan sekaligus menertiban parkir-parkir liar yang selama ini buat macet," terangnya.

" Banyak keluhah masyarakat yang kita terima dampak dari parkir yang menggunakan bahu jalan maupun trotoarnya,apalagi parkir liar ini jelas tidak ada penarikan restribus parkir yang masuk ke PAD, itu yang akan kita tertibkan," sambungnya.

" Untuk penarika parkir bagi PAD itu dasar hukumnya dan perwalinya, jadi tidak bisa sembarangan asal narik parkir dari masyarakat, makanya sekarang sudah mulai ditata agar pemasukan dari parkir dapat menyumbang untuk pendapatan asli daerah,"tandasnya.( Hajim).

Berita Terkini