Dinilai Keliru, PH Dendi Sebut Dakwaan JPU Tak Penuhi Syarat Materiil

Selasa, 31 Maret 2026 15:13
Sidang eksepsi mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona di PN Tipidkor Tanjungkarang. (Foto: Rama)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022. Sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang pada Selasa (31/3/2026).

Dendi Ramadhona melalui Penasehat Hukumnya Sopian Sitepu menegaskan, bahwa dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil dan harus dibatalkan demi hukum. Menurutnya, dakwaan tersebut melanggar Pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP serta tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan kliennya yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Sopian menyebut, adanya sejumlah kekeliruan dalam dakwaan JPU, baik dari sisi uraian maupun penerapan pasal. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara pagu anggaran dengan kerugian negara yang didakwakan.

“Banyak kekeliruan JPU, baik uraian maupun penerapan pasal. Terkait kerugian negara, tidak sinkron antara pagu anggaran dengan yang didakwakan,” kata Sopian, usai sidang eksepsi di PN Tipidkor Tanjungkarang.

Menurutnya, dalam dakwaan primair dan subsidair, JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092. Namun, dalam uraian lainnya, JPU menyatakan total dugaan kerugian negara mencapai Rp9.208.483.000 dari lima orang penerima uang. Perbedaan angka ini dinilai tidak konsisten dan menimbulkan ketidakjelasan.

Penerapan Pasal yang Dipersoalkan

Selain itu, Sopian menilai JPU keliru dalam menerapkan pasal. Ia menegaskan bahwa Pasal 3 UU Tipikor telah dicabut dan diganti dengan Pasal 604 KUHP. Dengan demikian, dakwaan subsidair terhadap Dendi seharusnya menggunakan Pasal 604 KUHP, bukan Pasal 3 UU Tipidkor.

“Dengan tidak dituliskan Pasal 604 KUHP, dakwaan menjadi tidak memenuhi syarat materiil dan batal demi hukum,” tegasnya.

Sidang eksepsi ini menjadi bagian dari proses hukum yang akan menentukan apakah dakwaan JPU terhadap Dendi Ramadhona dapat dilanjutkan atau harus dibatalkan.

Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menunda sidang pada Selasa (7/4/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa. (Rama)

Berita Terkini