LAMPUNG HELOINDONESIA.COM----Pemerintah Kota Bandarlampung akan menyesuaikan kebijakan kerja dari rumah (WFH) menyusul diterbitkannya aturan terbaru oleh pemerintah pusat pada Selasa malam, (31/32026).
Pengaturan teknisnya akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Dalam Negeri.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandarlampung Wilson Faisol mengatakan, sesuai aturan yang ditertibkan pemerintah pusat yang kami terima, pemkot akan menyesuaikan kebijakan kerja dari rumah (WFH).
" Untuk penerapannya aparatur sipil negara (ASN), dilingkungan pemerintah kota. akan mengikuti sistem kerja fleksibel melalui keputusan wali kota Eva Dwiana," katanya Rabu.( 1/4/2024). diruang Inpektorat.
" Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi dalam menyikapi dinamika geopolitik,dengan menerapkan kebijakan work from home (WFH) 1 hari dalam sepekan menyusul efisiensi anggaran imbas konflik Timur Tengah," ujarnya.
Wilson Faizol menambahkan, untuk pelaksanaanya kerja ASN bisa dirumah. WFH hanya melaksanakan satu hari kerja dalam sepekan dan tetap disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di masing-masing perangkat daerah.
"Karena sifatnya pelayanan publik kepala OPD, camat dan lurah tetap masuk kantor, dan penanganan bencanaan, kebersihan, pendidikan, serta administrasi kependudukan,dan perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tetap melaksanakan kegiatan," tandasnya.( Hajim).