Operator Parkir Blok M Ilegal Beroperasi Selama 15 Tahun, Raup Keuntungan Puluhan Miliar Rupiah

Selasa, 12 Mei 2026 18:22
Area Parkir di Blok M Square disegel karena ilegal. heloindonesia

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Setelah 15 tahun dikerjasamakan PD Pasar Jaya kepada PT Melawai, operator Best Parking di dalam kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, disegel karena tak berizin oleh tim Pansus DPRD DKI jakarta.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter, pada Senin kemarin (11/4/2026), melakukan penyegelan. Bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya.

"Pemprov Jakarta mendukung penuh langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta, dalam mengusut persoalan parkir yang diduga ilegal itu," kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo kepada wartawan, pada Selasa (12/5) di Jakarta.

Area lokasi yang disegel berada di dalam kawasan Blok M Square, tepatnya di Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan, tempat parkir yang dikelola oleh operator Best Parking.

"Pemprov DKI tengah mendalami, serta akan memastikan status perizinan lokasi parkir tersebut," ujarnya.

Baca juga: Buka Rakerda 2026, Jihan Sebut Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul

Sebelumnya, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta membongkar praktik parkir ilegal di kawasan Blok M Square.

Menurut Jupiter, Best Parking tanpa mengantongi izin operasional diduga meraup untung hingga Rp 100 juta per hari.

Jupiter menjelaskan, pengelolaan oleh Best Parking bermula dari kerja sama antara Pasar Jaya dan PT Melawai sekitar 15 tahun lalu.

Namun, praktik di lapangan menunjukkan rantai kontrak yang panjang dan berlapis. Di mana PT Melawai menyerahkan pengelolaan kepada anak perusahaannya, PT Karya Utama Perdana (KUP), yang kemudian menunjuk Best Parking sebagai operator pelaksana.

Sepanjang 15 tahun beroperasi, data yang dilaporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diduga tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Ada indikasi kuat terjadinya pengemplangan pajak, dan manipulasi data untuk menekan kewajiban pajak daerah sebesar 10 persen.

"Jadi, selama 15 tahun beroperasi, potensi kerugian negara mungkin di atas Rp 50 miliar," ucap Jupiter.

Berita Terkini