SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Tim Pengabdian kepada Masyarakat dosen Magister Hukum Pascasarjana Universitas Semarang (PkM USM) melakukan Sosialisasi tentang Penggunaan Media Sosial secara Bijak di Balai Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, baru-baru ini.
Tim PkM USM terdiri atas Ketua DrvZaenal Arifin SH MKn, anggota Dr Endah Pujiastuti SH MH dan Dr H Syafran Sofyan SH SpN, MHum. Kegiatan melibatkan mahasiswa Magister Hukum USM.
Acara dihadiri Lurah Tugurejo, Munjaenah SE, Ketua LPMK, tokoh masyarakat, pengurus PKK, serta Karang Taruna Kelurahan Tugurejo.
Baca juga: “Rojo Tikus” Guncang Demak, Teater Lingkar dan Sujiwo Tejo Hidupkan Pakeliran Satir Multidimensi
Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap pentingnya pemahaman literasi digital dan penggunaan media sosial secara bijak di era digital saat ini.
Dalam sambutannya, Lurah Tugurejo menyampaikan apresiasi kepada Tim PkM USM yang telah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan media sosial yang aman, cerdas, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman hukum dan etika bermedia sosial agar masyarakat dapat terhindar dari berbagai dampak negatif, seperti penyebaran hoaks, penipuan online, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Ketua Tim PkM, Zaenal Arifin dalam pemaparannya mengatakan, media sosial memiliki banyak manfaat apabila digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.
Baca juga: Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO, Korban Kini Dapat Pendampingan
Namun demikian, masyarakat juga perlu memahami adanya konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial, terutama terkait penyebaran informasi bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan pelanggaran privasi.
''Kami berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat Kelurahan Tugurejo dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mampu memilah informasi dengan baik, serta memahami aspek hukum dalam aktivitas digital sehingga tercipta masyarakat yang cerdas dan sadar hukum,'' ujar Zaenal.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta.
Masyarakat terlihat aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penggunaan media sosial, keamanan digital, serta langkah-langkah menghadapi maraknya informasi palsu di media social.
''Kegiatan PkM ini merupakan bagian dari kontribusi nyata Magister Hukum Universitas Semarang dalam meningkatkan literasi hukum dan literasi digital masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi informasi di era digital,'' ungkapnya. (Aji)