LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Negara seakan "takluk" dengan penambangan pasir ilegal yang telah berlangsung satu dasawarsa siang-malam di Kampung Rejosari Mataram, Kecamatan Seputihmataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Aparat kepolisian sempat memasang police line namun beberapa hari kemudian raib dan penambangan kembali seperti biasa memakai eskavator. Dua mobil yang ternyata penggiat LSM diusir para pekerja dari lokasi.
Warga yang sempat menyatakan keberatan atas penambangan tersebut mempertanyakan kesan ketidakberdayaan pihak terkait menindak apa lagi memeroses hukum pihak yang telah menghancurkan Sungai (Way) Seputih dan merusak sawah profuktif.
DAS sudah tergerus habis, para penambang merambah ke lahan pertanian yang mereka beli untuk mengeruk pasir siang dan malam. Warga terpaksa menjual sawahnya karena tergerus penambangan ilegal. Sawah warga terancam rusak oleh potensi jebolnya tanggul irigasi.
Jalan kampung menuju lokasi juga rusak parah termasuk jalan kabupaten yang aspalnya mengelupas. Ratusan truk tiap hari keluar-masuk mengangkut pasir dan tanah liat. "Jalan rusak parah," ujar seorang warga kepada Heloindonesia.com, Selasa (12/5/2026).
Sekitar 60 warga sempat mendesak penutupan tambang. Namun kesepakatan dengan pemilik tambang tak ada konsekuensi atas kompensasi rusaknya DAS Way Seputih hingga terkeruk sedalaman 10-15 meter dan air sungai jadi keruh
Kesepakatan yang disaksikan Polsek dan Koramil terkesan agar tak terjadi konflik antara warga dengan para penambang yang dikoordinir sekitar enam pengusaha.
Warga meminta Aparat Penagak Hukum (APH) termasuk kepolisian, cepat bertindak terhadap perusak lingkungan di Kabupaten Lampung Tengah. Warga curiga lamanya penambangan liar akibat adanya oknum yang membekingnya. (Zen)