SMA Siger, Bukan Hanya soal Gedung, Tanggapan buat Asroni

Kamis, 11 Juni 2026 11:01
GH HELO LAMPUNG

Penulis Gunawan Handoko
Pengamat pendidikan dan kebijakan publik PUSKAP (Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung.

PERNYATAAN Wali Kota Bandarlampung Eva Dva Dwiana bahwa izin SMA Siger hanya tinggal gedung rasanya kurang pas. Syarat pendirian sekolah swasta tak hanya gedung. Menurut Permendikbud 36/2014, ada 8 poin, yakni studi kelayakan, kurikulum, pendidik, sarana, pembiayaan, sampai legalitas yayasan yang menaunginya.

Sebelum memutusan menolak izin operasional, Disdikbud Provinsi Lampung sudah melakukan verifikasi semua persyaratan tersebut. Pertanyaan sederhana, untuk apa Wali Kota begitu ngotot? Demi siapa? UU 23/2014 sudah jelas bahwa SMA/SMK itu urusan provinsi, bukan kota atau kabupaten.

Masyarakat juga masih belum antusias walau sosialisasi berdirinya SMA Siger sangat gencar dan didukung penuh birokrasi. Para peminat SMA Siger hanya 102 siswa yang terbagi di 2 sekolah.

Artinya publik sudah memberi vonis, tidak langsung percaya pada sekolah yang lahir dari konflik kepentingan. Ini pengabdian atau syahwat kekuasaan. Bandingkan dengan SMAN yang ada di Bandarlampung, rata-rata 1 sekolah butuh 360 siswa untuk kelas X saja.

Saya dukung penuh pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung, Asroni Paslah lewat HeloIndonesia.com yang menegaskan jangan giring opini, seolah izin sekolah itu tinggal satu syarat saja, yakni gedung.

Publik memang sengaja digiring ke isu teknis gedung, padahal akar masalahnya bukan itu, tapi ada konflik kepentingan. Fakta hukumnya terang, SMA Siger berada dibawah yayasan berbadan hukum swasta milik perorangan. Hanya saja, didalamnya ada oknum pejabat aktif Pemkot Bandar Lampung sebagai pendiri.

Ini yang mesti dibenahi, karena PNS dilarang menjadi pengurus yayasan yang kegiatannya berkaitan dengan tugas jabatannya. Apalagi yayasan sekolah yang izinnya butuh restu Pemkot. Ini diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS Pasal 9 huruf j. Jika pendiri yayasan adalah pejabat Pemkot, ini konflik kepentingan telanjang.

Izin SMA Siger tersandera karena pembuat kebijakan merangkap jadi pemain. Ketika yayasannya cacat konflik kepentingan, maka otomatis legalitasnya bermasalah sejak awal. Gedung megah pun percuma kalau badan hukumnya menabrak aturan. ***

Berita Terkini