Saatnya Indonesia Merdeka dari Penjajahan SDA

Kamis, 11 Juni 2026 11:39
NR HELO LAMPUNG

Penulis Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si
Guru Besar dalam bidang Ekonomi Publik dan Dekan FEB Unila

EKSPOR Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia selama puluhan tahun berjalan laksana ladang panen untuk banyak pihak, kecuali bagi rakyat pemilik tanahnya sendiri. Negara terlihat sibuk mencatat angka ekspor dan devisa, tetapi negara terlalu lama membiarkan arsitektur rente yang mengalirkan keuntungan terbesar ke luar batas kedaulatan.

Realitasnya sederhana dan menyakitkan. Indonesia mengirimkan batubara, sawit, dan mineral ke berbagai penjuru dunia, tetapi Indonesia tidak pernah benar-benar mengendalikan harga, kontrak, dan aliran devisa dari kekayaan alam itu.

Penjajahan hari ini tidak lagi menggunakan senapan dan kapal perang. Penjajahan hari ini menggunakan pasal kontrak, skema transfer pricing, konsesi jangka panjang, dan celah regulasi yang sengaja dijaga kabur.

Perusahaan raksasa menguasai lubang-lubang tambang dan jutaan hektare kebun, sementara perusahaan afiliasi mereka di luar negeri menguasai harga jual dan akses ke pasar global. Negara dibiarkan mengutip pajak dan bea dari angka yang sudah lebih dulu dimanipulasi di meja dagang internasional.

Empat modus utama menggambarkan telanjang bagaimana republik ini rela digerogoti.

Pertama

Under-invoicing: perusahaan melaporkan harga jual jauh di bawah harga riil yang diterima dari pembeli luar negeri. Negara memungut pajak dari angka kecil, sementara laba besar menguap di rekening yang tidak tercatat.

Kedua

 transfer pricing: perusahaan di Indonesia menjual komoditas ke perusahaan cangkang di luar negeri dengan harga diskon, lalu perusahaan cangkang itu menjual lagi ke pembeli akhir dengan harga penuh. Laba secara hukum tercatat di luar negeri, padahal nilai tambah lahir dari tanah, tenaga kerja, dan lingkungan Indonesia sendiri.

Ketiga

Manipulasi klasifikasi dan kualitas: komoditas bernilai tinggi disulap menjadi barang “murah” lewat permainan kode tarif dan grade. Limbah di atas kertas bisa tiba-tiba bernilai emas di pelabuhan tujuan. Negara tersenyum menerima bea dan pungutan, tanpa sadar bahwa negara baru saja ditipu lewat bahasa teknis dan angka di formulir.

Keempat

Pelarian devisa: hasil penjualan tidak sepenuhnya kembali ke sistem keuangan domestik. Devisa berputar di luar, sementara rupiah menanggung beban volatilitas dan defisit struktural. Neraca pembayaran retak, tetapi pelakunya bersembunyi di balik jargon efisiensi dan daya saing.

Dalam situasi seperti itu, kebijakan ekspor satu pintu lahir sebagai janji koreksi. Negara menyatakan tekad untuk mengambil alih kanal ekspor komoditas strategis melalui BUMN pengekspor khusus. Negara ingin melihat langsung harga riil, volume riil, kualitas riil, dan devisa riil dari setiap kapal yang berangkat.

Di atas kertas, langkah ini adalah pernyataan politik: cukup sudah Indonesia menjadi penonton yang hanya mencatat angka dari laporan eksportir. Negara ingin duduk di meja dagang, bukan sekadar berjaga di pintu gudang. Namun, langkah ini sekaligus mengusik banyak kenyamanan lama. Eksportir besar yang selama ini menikmati keleluasaan tentu tidak akan tinggal diam.

Mereka akan mengangkat bendera “iklim investasi”, “efisiensi,” dan “risiko pasar hilang” sebagai senjata diskursif untuk menekan, menunda, bahkan menggembosi semangat awal kebijakan ini.

Mitra dagang luar negeri yang bertahun-tahun menikmati harga murah dan pasokan stabil juga tidak akan senang ketika negara mulai menegosiasikan ulang struktur nilai.

Mereka mungkin tidak mengirim kapal perang, tetapi mereka dapat mengirim ancaman halus: pengalihan pasokan, tekanan tarif, atau manuver di forum dagang. Di sinilah pertanyaan kuncinya: seberapa serius negara ingin merdeka dari penjajahan SDA? Negara yang setengah hati akan dengan mudah bersembunyi di balik alasan transisi, kesiapan, dan sosialisasi.

Negara yang takut kehilangan kenyamanan jangka pendek akan segera membuka pintu pengecualian, dispensasi, dan “penyesuaian teknis” yang pada akhirnya mengembalikan permainan lama dengan baju baru.

Kekuatan Indonesia sebenarnya tidak kecil. Dunia membutuhkan batubara, sawit, dan mineral kritis dari bumi Indonesia, dan proses penggantiannya tidak mudah dan tidak murah. Tetapi kekuatan itu hanya menjadi kartu tawar jika negara berani memainkannya dengan konsisten dan percaya diri.

Sebaliknya, kelemahan Indonesia justru sering datang dari dalam. Birokrasi yang mudah dinegosiasikan, BUMN yang rawan disusupi rente baru, serta elite politik yang nyaman dengan status quo, dapat mengubah kebijakan ekspor satu pintu menjadi sekadar panggung baru bagi aktor lama untuk menata ulang bagi-bagi keuntungan.

Bahaya terbesar dari ekspor satu pintu bukan kegagalan teknisnya, melainkan keberhasilan semu yang menipu publik. Rakyat akan diberi kesan bahwa negara telah “mengambil alih” ekspor SDA, padahal rente hanya berpindah dari tangan perusahaan lama ke tangan jaringan baru di sekitar BUMN dan birokrasi.

Karena itu, syarat utama kemerdekaan SDA bukan hanya perubahan skema, tetapi perubahan cara negara bekerja. Negara harus membuka data harga, kontrak, tujuan ekspor, dan aliran devisa ke ruang publik.

Negara harus mengizinkan media, akademisi, dan lembaga pengawas independen mengaudit kebenaran klaim bahwa kebijakan ini benar-benar menambah penerimaan dan menutup celah manipulasi.bKemerdekaan dari penjajahan SDA menuntut keberanian politik yang lebih besar daripada sekadar membacakan peraturan pemerintah.

Kemerdekaan itu menuntut keberanian negara untuk mengatakan “tidak” kepada eksportir besar yang meminta pengecualian, kepada mitra dagang yang mengancam pindah pasar, dan kepada aktor-aktor internal yang ingin menjadikan BUMN ekspor sebagai mesin rente baru.

Jika negara berani menempuh jalan itu, kebijakan ekspor satu pintu dapat menjadi titik balik sejarah pengelolaan SDA Indonesia. Namun jika negara mundur di hadapan tekanan, kebijakan ini hanya akan menjadi bab tambahan dalam cerita panjang penjajahan gaya baru atas kekayaan alam Indonesia.

Pilihan itu kini sepenuhnya berada di tangan kita sebagai sebuah republik. Pertanyaannya tinggal satu: apakah kita bersedia membayar harga politik untuk benar-benar merdeka, atau kita akan kembali puas dengan kemerdekaan yang hanya tertulis di preambul konstitusi? ***

Berita Terkini