Perkara Tipikor Arinal Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat, 19 Juni 2026 12:19
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengintensifkan penanganan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen yang menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sebagai tersangka.

Saat ini, tim penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) tengah fokus merampungkan berkas perkara sebagai bagian dari persiapan pelimpahan kasus ke pengadilan. Koordinasi antara kedua tim dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan proses penyusunan berkas masih berlangsung dan menjadi prioritas agar agenda penuntutan dapat segera dilaksanakan.

"Tim penyidik dan penuntut umum sedang melakukan koordinasi yang intensif. Tujuannya agar ketika memasuki tahap penuntutan, prosesnya dapat berjalan lancar dan segera dilaksanakan," kata Ricky saat ditemui di Kejati Lampung, Rabu (17/6/2026).

Meski demikian, Kejati Lampung belum dapat memastikan kapan berkas perkara tersebut akan dinyatakan rampung. Ricky menjelaskan bahwa kompleksitas perkara menjadi salah satu alasan mengapa proses pemberkasan harus dilakukan secara cermat dan mendalam.

Menurutnya, setiap dokumen, alat bukti, serta keterangan yang berkaitan dengan perkara harus diteliti secara menyeluruh agar proses penegakan hukum berjalan optimal dan tidak menimbulkan kendala pada tahap persidangan.
"Kami berupaya mempercepat penyelesaian berkas, tetapi tetap mengedepankan ketelitian karena perkara ini membutuhkan penanganan yang serius," ujarnya.

" Kejati Lampung memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen tersebut terus berjalan dan menjadi perhatian khusus hingga nantinya dapat disidangkan di pengadilan," tandasnya.( Hajim).

Berita Terkini