LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (7/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi Wakil Ketua I Kostiana, S.E., M.H., Wakil Ketua II H. Ismet Roni, S.H., M.H., Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, M.A.Pd., dan Wakil Ketua IV Naldi Rinara S. Rizal, S.E., M.M. Rapat dihadiri anggota DPRD Provinsi Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., mewakili Gubernur Lampung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus yang telah melakukan pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Laporan tersebut memuat hasil pembahasan serta rekomendasi DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam laporannya disampaikan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. Atas dasar tersebut, DPRD Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah laporan Panitia Khusus disampaikan, Pimpinan Rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Dengan persetujuan bersama, DPRD Provinsi Lampung menerima dan menyetujui hasil kerja Panitia Khusus yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Konsep Keputusan DPRD Provinsi Lampung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Lampung.
Rapat Paripurna selanjutnya menetapkan Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang Rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan serta menjadi rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup jalannya persidangan, Pimpinan DPRD Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus, Pemerintah Provinsi Lampung, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pembahasan hingga penetapan rekomendasi.
DPRD Provinsi Lampung berharap rekomendasi yang telah disahkan dapat ditindaklanjuti secara optimal sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Rapat Paripurna kemudian ditutup secara resmi setelah seluruh rangkaian agenda selesai dilaksanakan. (Tim Humas)