BPAN Soroti Pengelolaan Lahan Negara di Jalan Sudirman Tangerang

Senin, 10 Agustus 2026 11:55
BPAN Soroti Pengelolaan Lahan Negara di Jalan Sudirman Tangerang Ist

HELOINDONESIA.COM - Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang menyoroti pengelolaan lahan milik negara di Jalan Protokol Sudirman, Kota Tangerang, yang saat ini dimanfaatkan antara lain untuk kegiatan usaha SPBU dan gerai CFC. BPAN menduga terdapat persoalan transparansi dalam pengelolaan dan penyetoran penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut.

Ketua BPAN Kota Tangerang, H. Muhdi, mengatakan pihaknya tengah menelusuri status pemanfaatan lahan, termasuk pihak yang mengelola serta mekanisme pembayaran sewanya.

Menurut Muhdi, berdasarkan penelusuran BPAN, pengelolaan administrasi keuangan lahan tersebut berkaitan dengan Koperasi Pengayoman di Tebet, Jakarta Selatan. BPAN kemudian meminta dokumen berupa perjanjian pemanfaatan lahan serta bukti penyetoran penerimaan negara dari pemanfaatan aset tersebut.

“Pada 5 Agustus 2026 kami meminta salinan kontrak dan bukti setoran ke kas negara. Namun, sampai saat ini dokumen tersebut belum kami terima,” ujar Muhdi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/26).

Baca juga: Wamendes Ariza Ajak Tiru Jepang untuk Bangun Desa Tangguh Bencana

BPAN juga mengaku telah meminta klarifikasi kepada pihak gerai CFC yang beroperasi di lokasi tersebut. Menurut BPAN, pihak CFC menyampaikan bahwa persoalan kerja sama pemanfaatan lahan dapat dikonfirmasi melalui bagian legal perusahaan.

“Silakan ke legal kami. Kami hanya kerja sama di sana. Buat surat undangan resmi saja ke tiga pihak,” kata Muhdi, mengutip jawaban yang diterima timnya.

Muhdi menilai kondisi tersebut perlu diperjelas oleh seluruh pihak yang terkait dengan pemanfaatan lahan.

“Jangan sampai masing-masing pihak saling melempar tanggung jawab. Yang perlu dipastikan adalah siapa pemegang hak pengelolaan, siapa penyewa, berapa nilai sewanya, dan ke mana pembayaran tersebut disetorkan,” katanya.

Baca juga: Bak di Negeri Koboi, Wanita Roboh Ditembak Suaminya di Jalan Desa Wiralaga, Mesuji

BPAN menduga pemanfaatan lahan di lokasi strategis tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan negara yang signifikan. Namun, BPAN belum menyampaikan angka pasti mengenai nilai sewa maupun potensi penerimaan negara yang menurut mereka seharusnya diterima.

Karena itu, BPAN meminta Kementerian Hukum dan HAM membuka informasi mengenai perjanjian pemanfaatan aset negara tersebut, termasuk identitas pihak yang menyewa, jangka waktu pemanfaatan, nilai sewa, serta mekanisme penyetoran penerimaan negara.

BPAN juga meminta Koperasi Pengayoman menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan pembayaran dan penyetoran penerimaan dari pemanfaatan lahan tersebut.

“Yang kami minta adalah transparansi. Kalau seluruh administrasi dan pembayaran sudah sesuai ketentuan, tentu dokumennya dapat menjelaskan semuanya,” ujar Muhdi.

Baca juga: Tergabung di Grup Neraka, Tim Sepakbola Banteng Jateng Siap All Out di Soekarno Cup 2026

BPAN menyatakan akan mengirimkan surat undangan rapat klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Koperasi Pengayoman, serta pengelola usaha yang berada di lokasi tersebut.

BPAN mengatakan hasil klarifikasi akan menjadi dasar bagi langkah berikutnya. Jika persoalan tersebut tidak memperoleh penjelasan yang memadai, BPAN menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan atau informasi kepada lembaga pengawasan dan penegak hukum, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan.

“Ini aset negara. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan,” kata Muhdi.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan BPAN belum memberikan penjelasan substantif mengenai status perjanjian pemanfaatan lahan, nilai sewa, maupun bukti penyetoran penerimaan negara. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Koperasi Pengayoman, pihak pengelola SPBU, dan CFC.


Berita Terkini