Pelebaran Jalan RE Martadinata Terkendala Kepemilikan 187 Bidang Tanah Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 09:18
Proyek pelebaran Jalan RE Martadinata yang masih dikerjakan PT Sang Bima Ratu. (Foto HBM/Helo) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Pelebaran jalan rigid beton menuju kawasan wisata pesisir di Jalan RE Martadinata, Kota Bandarlampung, belum sepenuhnya mulus. Bukan karena konstruksi, melainkan persoalan administrasi lahan warga. 

Sedikitnya 187 bidang tanah yang terdampak pembangunan masih harus diselesaikan proses pembebasannya. Sebagian besar berada di Kelurahan Sukamaju dan Waytataan, Kecamatan Telukbetung Timur.

Baca juga: Proyek Jalan Wisata Lempasing Dikebut, Abaikan Bahaya Buat Pengendara

Berdasarkan data sementara yang telah diverifikasi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, dari 187 bidang tersebut, 113 bidang berada di Kelurahan Sukamaju dan 74 bidang di Kelurahan Waytataan.

Camat Telukbetung Timur Bambang Heriyanto mengatakan, persoalan utama berada pada status kepemilikan dan kelengkapan administrasi tanah. Sejumlah bidang diketahui masuk dalam ruang milik jalan (rumija), sementara dokumen kepemilikannya masih harus diverifikasi.

"Pembangunannya masih terkendala persoalan status kepemilikan dan kelengkapan administrasi tanah milik masyarakat," ujar Bambang kepada Heloindonesia.com, Jumat (28/8/2026).

Menurut dia, pihak kecamatan dan kelurahan masih menunggu hasil verifikasi serta keputusan dari BMBK dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Salah satu persoalan yang ditemukan adalah masih banyak bidang tanah milik masyarakat yang belum dilakukan proses balik nama.

"Masih banyak bidang tanah milik masyarakat yang belum dilakukan proses balik nama," katanya. Kondisi tersebut membuat kecamatan dan kelurahan tidak bisa serta-merta menerbitkan dokumen untuk proses pembebasan lahan.

Kepastian mengenai siapa yang secara sah memiliki hak atas tanah menjadi syarat penting sebelum pembayaran ganti rugi dilakukan.
Persoalannya tidak berhenti pada administrasi. Tim juga menemukan bidang tanah yang memiliki lebih dari satu klaim kepemilikan.

Bahkan, terdapat satu bidang yang tercatat memiliki dua pemilik. "Persoalan kepemilikan ganda maupun dokumen tanah yang belum sesuai ini jumlahnya cukup banyak. Kelurahan Waytataan menjadi salah satu wilayah yang paling banyak ditemukan kendala terkait status kepemilikan lahan," ujar Bambang.

Baca juga: Jalan Rigit Beton Provinsi Distop Sementara di Lamteng, 747 Besi Dicuri

Tanah Pemerintah Didahulukan

Hingga kini, warga yang berpotensi menerima uang pembebasan lahan belum dapat dipastikan seluruhnya. Sebab, tahapan awal pembebasan masih diprioritaskan terhadap bidang tanah yang berstatus milik pemerintah.

"Untuk saat ini yang dibebaskan terlebih dahulu adalah tanah milik pemerintah, baik milik pemerintah kota maupun provinsi. Untuk tanah masyarakat, BMBK masih menunggu hasil verifikasi dari pihak BPN," ungkapnya.

Bambang berharap proses verifikasi BPN dapat segera dituntaskan. Kepastian status kepemilikan dinilai penting agar pembebasan lahan tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.

"Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat yang memiliki hak atas tanah memperoleh kepastian dalam proses pembebasan. Sementara bidang tanah yang masih bermasalah secara administrasi maupun hukum perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk ke tahapan berikutnya," tuturnya.

Ia menegaskan, penyelesaian status lahan merupakan bagian penting dari pembangunan jalan tersebut. Jangan sampai proyek yang dibangun untuk membuka akses dan memperlancar mobilitas justru meninggalkan persoalan hukum baru bagi pemerintah maupun masyarakat.

"Yang terpenting, masyarakat yang memang memiliki hak atas tanah harus mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam proses pembebasan," katanya.

Proyek Rp53,9 Miliar

Pelebaran jalan menuju kawasan wisata pesisir Jalan RE Martadinata tersebut dikerjakan PT Sang Bima Ratu. Di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lempasing, terlihat papan proyek berukuran relatif kecil yang mencantumkan nilai pekerjaan sebesar Rp53.949.539.000.

Di tengah proyek fisik yang terus dikebut, persoalan 187 bidang tanah menjadi pekerjaan rumah yang tak kalah penting. Sebab, pelebaran jalan tidak hanya membutuhkan beton dan alat berat, tetapi juga kepastian atas tanah yang menjadi pijakannya.

Proyek ini merupakan bagian dari program Pemprov Lampung untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Lampung. Pembiayaannya antara lain berasal dari pinjaman Rp1 triliun dari Bank Jabar Banten (BJB) pada 2026.

Pinjaman tersebut dikenakan bunga sekitar 7 persen per tahun. Dengan masa tenggang atau grace period satu tahun, Pemprov Lampung belum membayar cicilan pokok pada tahun pertama, tetapi tetap menanggung beban bunga yang diperkirakan sekitar Rp60 miliar.

Setelah masa tenggang berakhir, beban pembayaran diproyeksikan sekitar Rp365 miliar per tahun selama tiga tahun, atau sepanjang periode kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Ada pula ketentuan yang mensyaratkan pinjaman tersebut diselesaikan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Dengan demikian, proyek pelebaran Jalan RE Martadinata bukan sekadar soal memperlebar badan jalan. Di balik beton yang dicor dan alat berat yang bergerak, terdapat pekerjaan lain yang tak kalah krusial: menuntaskan hak atas tanah agar pembangunan tidak menyisakan sengketa di kemudian hari. (Hajim)

Berita Terkini