Tapir Kembali Tersesat di Perkebunan Sawit, Mesuji, Kali Ini Diamankan Warga 

Minggu, 20 September 2026 19:24
Tapir ketika tersesat di kawasan perkebunan sawit Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Minggu (20/9/2026) HELO LAMPUNG

MESUJI, HELOINDONESIA.COM — Seekor tapir kembali menghebohkan warga Kabupaten Mesuji, Lampung. Satwa liar yang dilindungi itu terlihat melintas di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT PAL, Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Minggu (20/9/2026).

Sejumlah warga yang melintas di sekitar perkebunan melihat tapir tersebut berjalan di kawasan perkebunan. Warga kemudian mengamankan satwa itu untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tapir itu melintas tepat di depan kami. Sepertinya sedang mencari makanan, karena terlihat seperti kelaparan,” ujar seorang warga yang menyaksikan langsung kemunculan satwa tersebut.

Warga membantu mengamankan hewan yang sangat dilindungi karena jumlah dan habitatnya yang semakin berkurang. 

Setelah berhasil diamankan, tapir tersebut rencananya dibawa ke Taman Keanekaragaman Hayati (Taman Kehati) Mesuji. Warga juga berencana berkoordinasi dengan pihak berwenang yang menangani konservasi sumber daya alam dan satwa liar untuk memastikan penanganan selanjutnya.

Kemunculan tapir di kawasan perkebunan bukan kali pertama terjadi di Mesuji. Peristiwa tersebut kembali mengingatkan adanya potensi konflik antara satwa liar dengan masyarakat, terutama ketika satwa keluar dari habitatnya dan memasuki kawasan perkebunan atau permukiman.

Pernah Dibunuh Warga

Seekor tapir (Tapirus indicus) yang dilindungi terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, pada Rabu (1/7/2026).

Hewan yang diduga tersesat dan keluar dari habitatnya itu malah dikejar, ditombak, lalu disembelih dan dipotong-potong oleh warga untuk dibagikan dagingnya.

Polisi dari Polres Mesuji bergerak cepat dan mengamankan empat orang pelaku berinisial KS, WS, TS, dan MP pada Kamis malam, 2 Juli 2026. [1, 2

Polisi menyita barang bukti berupa golok, tombak patah, sisa tulang, serta daging dan kulit tapir. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena tapir merupakan satwa dilindungi yang terancam punah. (Aan.S)


Berita Terkini