Penulis Gunawan Handoko
Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Kajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung.
DEMI cuan atas nama moderenisasi, pembangunan kawasan bisnis jangan sampai mengorbankan ruang terbuka hijau (RTH). Pohon-pohon tumbang jadi tumbalnya. Sebab, ketika beton dan bangunan komersial menggantikan ruang hijau, yang hilang bukan sekadar pepohonan, tetapi juga fungsi resapan air, kualitas udara, dan ruang publik warga.
Keberadaan Taman Hutan Kota (THK) Wayhalim semestinya dipertahankan sesuai fungsi awalnya sebagai RTH. Setiap pembangunan seharusnya mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bukan sebaliknya: RTRW diubah untuk menyesuaikan dengan kepentingan pembangunan.
Di sinilah persoalannya, keberadaan RTH Wayhalim perlu dibedah dari awal agar publik mengetahui bagaimana status kawasan tersebut berubah dari ruang hijau menjadi kawasan yang kemudian diarahkan untuk kegiatan komersial buat cuan.
Dari Taman Hutan Kota Jadi Kawasan Cuan
Kawasan RTH Wayhalim merupakan kawasan eks PT Wayhalim Permai yang ditetapkan sebagai Taman Hutan Kota melalui Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2004. Status tersebut kemudian diperkuat dengan SK Wali Kota Bandarlampung Nomor 141 Tahun 2009 tentang Penetapan Areal Tanah sebagai Taman Hutan Kota.
Fungsinya jelas: menjadi ruang terbuka hijau, kawasan resapan air, paru-paru kota sekaligus ruang publik masyarakat.
Pada masa Wali Kota Eddy Sutrisno (2005–2010), muncul pengajuan perubahan RTRW kawasan Wayhalim pada tahun 2007. Namun, perubahan tersebut tidak dilanjutkan karena kawasan tetap mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2004. Pemkot Bandarlampung ketika itu justru melakukan penataan kawasan.
Sebuah embung dibangun untuk membantu mengantisipasi banjir sekaligus dimanfaatkan sebagai taman pemancingan. Di kawasan tersebut juga dibangun musala dan tempat bermain anak. Para pedagang tanaman dan bunga diberikan ruang untuk ikut menghidupkan kawasan sebagai ruang publik.
Singkatnya, kawasan tersebut berjalan sebagaimana mestinya: hijau, terbuka dan dapat dinikmati masyarakat.
Ketika Kepentingan Komersial Masuk
Persoalan mulai berubah pada awal periode kepemimpinan Wali Kota Herman HN sekitar tahun 2010, ketika muncul pihak swasta yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Bangunan-bangunan yang sebelumnya dibangun dan ditata pemerintah kemudian dibongkar. Puluhan warung semi permanen milik pedagang juga ikut terdampak.
Ironisnya, bangunan dan fasilitas yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran daerah kemudian hilang begitu saja dari kawasan tersebut.
Pada saat itu, Panitia Kerja DPRD Kota Bandarlampung yang sebelumnya akan memperjuangkan keberadaan THK Wayhalim juga mendapat sorotan karena sikapnya terhadap persoalan tersebut.
Herman HN ketika itu menyatakan Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk mengatur karena lahan tersebut diklaim sebagai milik perorangan. Bahkan muncul pernyataan bahwa tidak ada istilah lahan hutan kota.
Babak berikutnya menjadi jauh lebih penting: perubahan status kawasan melalui kebijakan tata ruang.
RTRW Berubah, RTH pun Tergerus
Melalui revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW, kawasan Wayhalim kemudian mengalami perubahan peruntukan dari kawasan RTH menjadi kawasan bisnis/perdagangan. Perubahan tersebut kemudian kembali diperkuat dalam Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2021.
Persoalannya, berdasarkan data dan dokumen tata ruang yang menjadi dasar kritik terhadap kebijakan tersebut, proporsi RTH di Kota Bandarlampung disebut hanya sekitar 4,5 persen.
Angka itu menjadi persoalan serius apabila dibandingkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan proporsi RTH wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, terdiri atas RTH publik paling sedikit 20 persen dan RTH privat 10 persen.
Artinya, persoalannya tidak berhenti pada Wayhalim. Ia menyangkut masa depan tata ruang dan daya dukung lingkungan Kota Bandarlampung.
Dari HGB lama ke HGB baru
Persoalan lain yang perlu dibuka secara terang adalah riwayat hak atas tanah kawasan tersebut.
Dokumen dan informasi yang beredar menyebut HGB PT Wayhalim Permai berakhir pada 2001. Namun, kemudian muncul HGB yang dikaitkan dengan PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), antara lain melalui HGB Nomor 44/HGB/BPN.18/2010 yang disebut terkait dengan kawasan tersebut.
Riwayat penerbitan dan peralihan hak inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi pertanahan dan pemerintah daerah.
Apakah seluruh prosesnya telah sesuai prosedur? Bagaimana status hak sebelumnya? Bagaimana proses penerbitan hak berikutnya? Bagaimana pula hubungan antara perubahan status tanah dengan perubahan RTRW?
Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan. Sebab, jika benar perubahan peruntukan ruang berlangsung setelah muncul kepentingan pembangunan komersial, maka publik berhak mengetahui apakah RTRW digunakan sebagai instrumen pengendalian pembangunan atau justru menjadi alat untuk menyesuaikan tata ruang dengan rencana pembangunan yang sudah ada.
Jangan Balik Logika Tata Ruang
Di sinilah kritik terhadap pembangunan Wayhalim menjadi penting. Secara prinsip, RTRW dibuat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan memastikan pembangunan berlangsung sesuai daya dukung lingkungan. Bukan sebaliknya, pembangunan berjalan terlebih dahulu, kemudian tata ruang disesuaikan agar kegiatan tersebut memperoleh legitimasi.
Saya sepakat dengan kritik Bung Hermawan dari Dewan Pengurus Pusat Advokat Bela Rakyat Indonesia: pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sebab, kota bukan sekadar kumpulan gedung, pusat perdagangan dan jalan beton.
Kota juga membutuhkan pepohonan, tanah terbuka, daerah resapan dan ruang publik. Semua itu mungkin tidak langsung menghasilkan uang, tetapi manfaatnya dirasakan setiap hari oleh jutaan warga.
Ketika RTH menyusut, air hujan kehilangan tempat untuk meresap. Ketika beton semakin luas, limpasan air meningkat. Ketika pepohonan berkurang, kualitas lingkungan perkotaan ikut tertekan.
Pada akhirnya, masyarakatlah yang menanggung biayanya: banjir, udara yang semakin buruk, suhu kota yang meningkat dan berkurangnya ruang publik.
DPRD jangan hanya menjadi penonton
Karena itu, DPRD Kota Bandarlampung semestinya menggunakan fungsi pengawasan dan legislasinya secara konkret.
Pertama, DPRD dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) RTH Wayhalim untuk menelusuri seluruh proses perubahan status kawasan, mulai dari penetapan sebagai THK, perubahan RTRW, riwayat hak atas tanah, hingga rencana atau aktivitas pembangunan terakhir.
Kedua, DPRD perlu memanggil secara terbuka OPD terkait dan Kantor Pertanahan untuk menjelaskan riwayat penerbitan hak atas tanah, termasuk hubungan antara berakhirnya HGB lama dengan penerbitan hak berikutnya.
Ketiga, apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau persoalan serius dalam kebijakan tata ruang, DPRD dapat menggunakan instrumen politik dan konstitusional yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak interpelasi maupun hak angket.
Keempat, DPRD bersama Pemkot perlu mengevaluasi kembali Perda RTRW, terutama untuk memastikan pemenuhan kewajiban RTH sesuai UU Penataan Ruang.
Kelima, perlu dipertimbangkan regulasi khusus berupa Perda Perlindungan RTH yang memberikan kepastian bahwa RTH eksisting tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan komersial.
Jika memang terdapat aktivitas pembangunan yang status hukumnya masih dipersoalkan, pemerintah juga harus memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengabaikan kepentingan publik.
Jangan Sampai Kota Kehilangan Paru-parunya
DPRD seharusnya menjadi salah satu penjaga terakhir agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan dan hak warga Kota Bandarlampung. Sebab, kalau semua ruang hijau akhirnya dihitung dengan nilai uang, kota akan kehilangan sesuatu yang tidak mudah dibeli kembali.
Pembangunan memang penting. Investasi juga penting. Pertumbuhan ekonomi tentu dibutuhkan. Tetapi kota tidak boleh dibangun dengan cara mengorbankan ruang yang membuat warganya tetap bisa bernapas dan memiliki tempat untuk hidup dengan layak.
Jangan sampai demi mengejar cuan dan mengejar pembangunan, lingkungan dihancurkan dan hak warga dikorbankan. Ekonomi boleh tumbuh. Tetapi jangan sampai gedung-gedung semakin tinggi, sementara warga semakin sering kebanjiran dan semakin sulit mendapatkan udara yang sehat.
Yang jauh lebih penting, jangan sampai Wayhalim menjadi contoh bagaimana ruang hijau kalah oleh kepentingan komersial, cuan. ***