✕

Alat Tak Fungsi dan UPT Tak Paham, PAD Parkir Diduga Bocor di Stadion dan Kolam Renang Pahoman

Minggu, 18 Oktober 2026 19:34
Ilustrasi parkir di kawasan Kolam Renang Pahoman (Foto Helo Indonesia) HELO LAMPUNG

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Pengelolaan parkir kawasan Stadion dan Kolam Renang Pahoman, Kota Bandarlampung, selama ini diduga bocor. Barrier gate (pintu masuk dan keluar elektronik) tak berfungsi sejak dipasang ditambah Kepala UPT Stadion dan Kolam Renang Pahoman, Ilham, tak paham soal pengelolaan parkir tersebut.

Sebelumnya, Heloindonesia.com konfirmasi via whatsapp kepada Kadispor Lampung, Meiry Harika Sari, S.STP, MM, Rabu (14/10/2026), pukul 20.28 WIB. Esoknya dijawab sang kadis agar menghubungi Ilham, kepala UPT-nya.

Konfirmasi ke Ilham, Kamis (15/10/2026), direspon tiga jam kemudian. Dia ngajak ketemuan agar bisa dijelaskan pengelolanya dengan alasan dirinya baru pindah sekira sebulan ke Dispora Lampung.

Esoknya, Jumat (16/9/2026), dikonfirmasi kontributor Heloindonesia.com, Ilham mengaku baru bisa bersih-bersih di lingkungan tugasnya. Dirinya belum menguasai terkait mekanisme pemungutan dan pencatatan parkir dan sewa fasilitas lainnya di kawasan Stadion Pahoman.

Tentang tak berfungsi barrier gate sejak dipasang, Ilham juga tak begitu paham. Setahunya, perangkat digitalisasi parkir tersebut belum pernah digunakan sejak terpasang. Alasannya, risiko kehilangan perangkat menjadi salah satu pertimbangan karena lokasi tidak dijaga sepanjang malam.

“Alat itu meskipun sudah ada dan terpasang belum pernah berjalan. Kita itu dilemanya mau taruh CPU di tempat tersebut, riskan akan kehilangan, karena di sini dari sore hingga pagi tidak ada yang menjaga. Kita enggak mau ambil risiko,” katanya.

Namun, mekanisme pencatatan transaksi parkir yang dilakukan secara manual, tanpa transparansi, serta karcis parkir resmi tentu saja memunculkan kemungkinan bocor. Padahal, setiap hari, di lokasi tersebut, ratusan sepeda motor dan mobil parkir.

Kontributor Heloindonesia.com menemukan adanya pungutan parkir sebesar Rp5.000 yang dibayarkan pengunjung tanpa disertai karcis resmi. Rian, warga Telukbetung, mengaku membayar tarif tersebut ketika menggunakan area parkir kawasan Pahoman.

Dalam penelusuran yang sama, uang parkir disebut dikumpulkan oleh juru parkir dan diserahkan kepada seorang koordinator setiap hari. Koordinator kemudian mencatat penerimaan sebelum menyetorkannya kepada Bendahara Penerimaan dan Kepala Seksi Pelayanan UPTD Dispora Provinsi Lampung.

Belum diperoleh penjelasan mengenai jumlah keseluruhan penerimaan parkir, metode rekonsiliasi antara uang yang terkumpul dan jumlah kendaraan, serta dokumen yang digunakan untuk memastikan seluruh penerimaan disetorkan ke kas daerah. (HBM)

Berita Terkini