LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan kembali menata pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun di lahan fasilitas umum (fasum). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, memperindah kawasan perkotaan, serta mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Pemkot Bandarlampung mengimbau para PKL, termasuk pedagang angkringan, agar tidak berjualan di area trotoar yang telah selesai dibangun maupun yang masih dalam proses pembangunan.
Imbauan tersebut bertujuan mendukung kelancaran pekerjaan revitalisasi trotoar sekaligus mencegah aktivitas perdagangan menghambat proses pembangunan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Bandarlampung, Wilson Faisol, mengatakan penertiban PKL juga akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan.
" Selain penertiban, Pemkot Bandarlampung berencana melakukan penataan lokasi berjualan setelah perbaikan trotoar selesai. Penataan ini akan menentukan area yang diperbolehkan untuk berdagang serta lokasi yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas perdagangan," ujar Wilson Faisol
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap pembangunan trotoar dapat berjalan sesuai rencana dan pemanfaatan fasilitas umum menjadi lebih tertib.
" Saat ini, penataan dan revitalisasi trotoar dilakukan di sejumlah kawasan perkotaan, di antaranya Jalan Ahmad Yani di Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Jalan Sultan Agung di Kecamatan Way Halim, serta kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan H. Juanda, dan Jalan Dr. Susilo," terang dia.
Revitalisasi juga dilakukan di Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Telukbetung Utara. Pekerjaan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pejalan kaki sekaligus memperbaiki kualitas fasilitas umum di Kota Bandarlampung.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana turut mengingatkan pentingnya menjaga fungsi trotoar agar tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 yang mengatur larangan penggunaan badan jalan, trotoar, dan fasilitas umum oleh PKL apabila mengganggu fungsi jalan, kebersihan, serta keindahan kota.
Untuk itu, Eva Dwiana meminta aparatur pamong serta jajaran kecamatan berperan aktif membantu Satpol PP dalam menertibkan PKL yang masih berjualan di atas trotoar.
"Pemkot Bandarlampung berharap penataan tersebut dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, tanpa mengabaikan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat," tandasnya.( Hajim).