LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Ketua Umum DPP Persatuan Advocaten Indonesia (PAI) Sultan Junaidi ikut angkat bicara terkait nama organisasi yang dipimpinnya dikaitkan dengan pertikaian hukum antara Nuryadin versus Darussalam.
Adanya persoalan hukum kedua sahabat lama itu tak ada kaitannya dengan marwah PAI. Tak ada hubungan antara kasus keduanya dengan PAI, ujar Sultan Junaidi beberapa menit setelah berita bakal berlanjutnya kasus ini dilangsir Helo Indonesia Lampung.
Baca juga: Bakal Lanjut, Duel Raja Besi Tua vs Raja Properti Tanah
"Terkait marwah PAI, karena urusan mereka tidak ada hubungannya dengan organisasi, perkara tersebut sudah lama terjadi bahkan sebelum mereka berdua jadi anggota PAI," tandasnya via whatsapp, Minggu (13/8/2023).
Sebelumnya, Sabtu (12/8/3033), Irfan Balga, SH, kuasa hukum Nuryadin mengatakan pemberitaan kalah tiga kali telah mempengaruhi psikologis marwah PAI terkait kliennya adalah ketua BPW PAI Provinsi Lampung atas kasusnya dengan Darussalam yang juga selama tiga tahun diberitakan terlapor kasus "tipu gelap" sejak 2020.
Namun, diakui Irfan, semua kuasa hukum Nuryadin, ada 16, semuanya anggota DPW PAI Lampung. Mereka adalah Irfan Balga, Nova Aryanto, Evi Susilawati, Fajar Arifin, Guntur Rawan Pagar Alam, Muhammad Yani, Rustiyana, Angga Wijaya, Lamsihar Sinaga, Noviantika, Angga Saputra Pagar Alam, Bambang Joko Dwi Sunarto, Kesud Erlianto, Edison, Herdi yanto, Titik Purwati.
"Benar memang, semua kuasa hukum anggota PAI," tandasnya, Minggu (14/8/2023). Darussalam juga sebelumnya menjabat wakil ketua umum DPP PAI yang kini bergabung ke Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin).
Dirinya dengan Nuryadin sudah berteman lama dan munculnya perselisihan terkait pembelian lahan oleh Nuryadin yang dimediasi Darussalam sejak beberapa tahun lalu. Nuryadin melaporkan Darussalam yang diduganya telah menipu pembelian tanah.
Duel "Raja Besi Tua" H. Nuryadin, SH vs "Raja Properti Tanah" Darussalam kemungkinan berlanjut. Nuryadin menilai keputusan terakhir pengadilan belum final (inkracht) demikian pula Darussalam yang rencana lapor balik karena sudah tiga kali patahkan gugatan pelapor.
Baca juga: Presiden PKS Ahmad Syaikhu: Lampung Lumbung Suara PKS
Menurut Tim Hukum Nuryadin, berdasarkan PN Tanjungkarang No.21/Pdt.G/2023/PN.Tjk (8/8/2023) gugatan penggugat tidak dapat diterima (nieh ontvankrlijk verklaard), bukan ditolak: mengabulkan eksepsi dari tergugat mengenai gugatan error in pesona.
"Pengertian tidak dapat diterima dan ditolak itu berbeda," kata Irfan Balga, SH. Tidak dapat diterima, pihaknya masih bisa melanjutkan perkara ini dengan memperbaiki atau upaya hukum lain, katanya mewakili tim advokat lain yang semuanya tergabung dalam PAI. (HBM)