LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan, Novian Eldi menyayangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi perusahaan milik Tomo tanpa berkoordinasi dengan KSOP Kelas I Panjang.
“Mereka (KKP) waktu datang ke kantor sebelum ada surat itu (penghentian sementara) sudah sepakat membawa masalah ini di pusat, didiskusikan di sana, kita harmonisasi saja antarkementerian untuk mencari titik temu dan solusi," katanya, Kamis (21/9/2023).
Alasan Novian Eldi, dirinya hanya menjalankan tugas. "Ternyata, saya dapat info pihak PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) diperiksa, begitu selesai diperiksa, 2 hari kemudian turunlah surat itu (penghentian sementara) dan tidak ke kami," katanya.
Ada tembusan, tapi belum ada penyampaian ke KSOP, apakah disampaikan langsung ke pusat (Kementerian Perhubungan) atau gimana, dirinya mengaku kurang paham.
Baca juga: 240 Kader Posyandu di Kendal Berlomba di Jambore Kesehatan
Terkait langkah kedepannya, Novian menjelaskan pihaknya akan menunggu petunjuk dari pusat. “Kami masih minta petunjuk dulu dari kantor pusat karena kantor pusat yang mengeluarkan izin. Kalau kami hanya sebagai pengawas kegiatan reklamasinya,” tukasnya.
Namun, menurut Novian Eldi, izin proyek reklamasi PT. SJIM sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni:
1. Kemenhub Pasal 197 ayat (3), UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,
2. Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 103 sampai 107, Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
3. PP Nomor 61 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kepelabuhanan.
4. PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.
5. Permenhub RI Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
6. Permenhub RI Nomor PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan dan Reklamasi.
“Jadi sebenarnya sudah terpenuhi semua persyaratan-persyaratan sesuai Permenhub itu salahsatunya harus adanya izin lingkungan, Amdal, dan sebagainya. Jadi kami hanya mengacu pada peraturan itu,” terangnya.
Mengenai adanya UU Cipta Kerja, menurut KKP, terkait izin KKPRL, Novian mengatakan hal itu sudah sesuai dengan PP 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
Baca juga: 240 Kader Posyandu di Kendal Berlomba di Jambore Kesehatan
“Ini ada pengecualian, KKPRL ini kan sebenarnya pengganti dari izin lokasi, jadi terkait izin lokasi dan pelaksana reklamasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan adalah di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah,”paparnya
“Sebagaimana ketentuan menteri memberikan izin lokasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah daerah setempat,” sambungnya.
Menurutnya, pengecualian itu tertuang dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp). “Jadi didalam DLKp dan DLKr, pelabuhan itu mengikuti pelabuhan umum dan kewenangannya di Kemenhub, tidak lagi di KKP,” imbuhnya.
“Karena pada waktu kita menentukan DLKp dan DLKr sudah mendapatkan rekomendasi dari pemda setempat dan kita ada rekomendasi dari pemda setempat. Jadi kita tidak sembarangan menentukan,” tambahnya.
Dirinya menyayangkan kurangnya sosialisasi UU Cipta Kerja yang membuat investor menjadi korban. “Ini yang jadi masalah dengan adanya UU Cipta Kerja ini, harapan saya harusnya dibahas di tingkat pusat agar ada harmonisasi aturan antar instansi. Jangan nanti pengguna jasa atau investor menjadi korban. Padahal mereka sudah memenuhi persyaratan-persyaratan itu,” ucapnya.
“Sebetulnya semua ini sudah punya peraturannya masing-masing, jadi memang tata ruang itu ada peraturannya, perikanan itu ada, bidang pelayaran ada. Mungkin tidak dijelaskan disini secara gamblang,” sambungnya. (Hajim)