KENDAL, HELOINDONESIA - Meskipun masa kampanye telah dimulai, namun Calon Bupati Kendal sekaligus petahana Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki masih terpantau menempati rumah dinasnya di Jalan Pemuda Kendal.
Bahkan, berdasarkan pantauan dilapangan, Kamis 26 September 2024 siang, terlihat ada sebuah mobil branding bertuliskan Basuki - Nashri terparkir di halaman rumah dinas wakil bupati tersebut.
Padahal Windu Suko Basuki yang berpasangan dengan Nashri sudah mengajukan cuti kampanye. Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 12 september 2024 perihal cuti diluar tanggungan negara, memberikan cuti kepada Windu Suko Basuki selama masa kampanye dari tanggal 25 september hingga 23 november 2024.
Baca juga: Blusukan ke Pasar Tradisional, Cawagub Hendi Ingin Pedagang Kecil Bisa Naik Kelas
Surat yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana menyebutkan, selama cuti kampanye yang bersangkutan dalam hal ini Windu Suko Basuki dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mengakui hingga saat ini dirinya masih menempati rumah dinas.
"Masih di Rumdin," jawabnya melalui pesan singkat, Kamis 26 September 2024.
Menurutnya, bukan menjadi permasalahan selama rumah dinas yang ia tempati tidak dijadikan untuk kegiatan yang berhubungan dengan kampanye pilkada.
"Selama nggak digunakan giat pilkada nggak masalah," imbuh Wabup Basuki.
Konfirmasi
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, pihanya akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait mobil branding salah satu calon di rumah dinas wakil bupati serta Cabup Windu Suko Basuki yang masih menempati rumah dinas.
"Potensi pelanggaran, kita perlu konfirmasi dan klarifikasi dulu. Kalau kemudian itu bisa disingkirkan itu bahasanya ada pencegahan pelanggaran. Buka ujug-ujug jadi pelanggaran. Kalau ada laporan masuk baru kita proses penelusuran kalau sekarang inu masih temuan," jelas Hevy Indah Oktaria.
Baca juga: Pilgub Jateng, Ibnu Riza dan Dara Sarasvati Jadi Jubir Milenial Tim Ahmad Luthfi-Taj Yasin
Terkait, rumah dinas pihaknya juga akan melakukan konfirmasi kepada Sekda Kabupaten Kendal. Karena karena kewenangan ada di lingkungan Pemkab Kendal.
"Yang punya rumah dinas itu kan Pemda, yang bertanggung jawab siapa, sudahkah diberikan imbauan," tandasnya.
Namun Hevy menyatakan, selama masa cuti wakil bupati Kendal tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara termasuk rumah dinas.
"Tadi saya sudah konfirmasi Pak Sekda, bahwa Pak Bas masih persiapan pindah. Pemda masih memberikan waktu berkemas," ungkapnya.(Anik)
