HELOINDONESIA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sosialisasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (Sietik) pada Senin (18/12/2023) di Jakarta Pusat.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, Sietik adalah aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam memeriksa pengaduan yang dilaporkan kepada DKPP.
"Jadi, yang selama ini masyarakat mengadu ke DKPP hanya bisa lewat email, lewat pos, dan datang langsung, DKPP sekarang sudah menyiapkan aplikasi," kata Heddy.
Dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan dapat mempermudah masyarakat membuat laporan hingga memantau proses pelaporan di DKPP.
Apalagi, DKPP menyadari bahwa saat ini dunia sudah memasuki era digital.
Baca juga: Bawaslu Periksa Lurah Perumnas Wayhalim dan Caleg DPR RI Herdian
Hanya saja, dia menekankan bahwa yang bisa memantau proses pengaduan ke DKPP hanya pengadu.
"Jadi, di luar pengadu, enggak bisa mantau. Jadi teman-teman jurnalis yang sering nanya, 'Pak ketua, itu pengaduan sudah sampai mana? itu nanti para bisa ditanya pengadunya," ungkap Heddy.
Selanjutnya, ia mengakui jika selama ini DKPP belum pernah membuat aplikasi seperti ini.
Dia mengungkapkan bahwa publik bisa mengakses Sietik melalui aplikasi maupun lewat call center DKPP yang bekerja 24 jam sehari.
Sietik juga akan mengintegrasikan seluruh proses penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), mulai dari pengaduan, verifikasi aduan, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, hingga tindak lanjut putusan.
Baca juga: KPU Tetapkan Lokasi dan Jadwal Debat Cawapres
Nantinya integrasi ini akan berkonsekuensi pada integrasi data penanganan KEPP yang dilakukan DKPP sehingga seluruh penyelenggara Pemilu yang pernah diadukan atau diperiksa DKPP nantinya akan terdata secara digital.