BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Selatan 2 pada Selasa, (14/5/2024).
Sidang ini mempertemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak yang mengawasi jalannya pemilu.
Dalam perkara bernomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024 tersebut, KPU mengklaim bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara telah dilakukan dengan baik dan berjenjang, tanpa ada kesalahan signifikan. Namun, Bawaslu menyatakan bahwa terdapat penambahan suara di tiga wilayah, yaitu Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin, sesuai dengan Putusan Bawaslu RI Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
Kuasa Hukum KPU, Nurkhayat Santosa, menegaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh saksi dari PDIP hanya muncul pada saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan tidak disertai bukti yang kuat. "Keberatan yang diajukan pemohon tidak berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
KPU juga menyatakan bahwa setelah dilakukan perbandingan, tidak ditemukan perbedaan suara yang signifikan untuk Partai Amanat Nasional (PAN) di dapil Kalimantan Selatan 2. "Hasil perolehan suara PAN yang tercatat dalam model C hasil, D hasil kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi tetap sama," tambah Nurkhayat.
Sementara itu, kuasa hukum dari Partai Amanat Nasional, Darul Huda Mustaqim, menilai bahwa persoalan yang diajukan oleh PDIP seharusnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian Administratif Cepat pada saat rekapitulasi di semua jenjang.
"MK tidak memiliki wewenang pada persoalan ini. Objek PHPU yang dipermasalahkan Pemohon seharusnya diselesaikan pada saat rekapitulasi di semua jenjang dengan mekanisme penyelesaian Administratif Cepat," katanya.
Bawaslu RI, melalui komisionernya Lolly Suhenty, menambahkan bahwa laporan dugaan pelanggaran administratif oleh PDIP hanya muncul pada rekapitulasi tingkat nasional. "Karena yang dipersoalkan banyak, maka tidak dimungkinkan menempuh mekanisme Administratif Cepat," ujarnya.
Menurut Bawaslu, dari hasil penyandingan data di 670 TPS yang ada di Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Banjarmasin, ditemukan adanya penambahan suara terhadap PAN. Namun, Bawaslu mengakui tidak memiliki kewenangan untuk masuk pada perselisihan hasil, sehingga hanya menyatakan bahwa pelanggaran administratif tersebut terbukti secara sah.
PDIP sebelumnya mempersoalkan jumlah suara PAN yang mengalami peningkatan signifikan pada Pileg DPR 2024 di tiga wilayah tersebut. Mereka mengklaim terdapat perbedaan antara C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan, menunjukkan adanya penggelembungan suara sebanyak 72.094 untuk PAN.
Sidang ini menjadi sorotan karena hasil akhirnya dapat mempengaruhi peta politik di Kalimantan Selatan dan menambah babak baru dalam sejarah sengketa pemilu di Indonesia. MK diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan bukti-bukti yang akurat.
