Helo Indonesia

MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup, Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Kamis, 15 Juni 2023 13:25
    Bagikan  
Ketua MK Anwar USman
(Tangkapan Layar

Ketua MK Anwar USman - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon uji materi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, dan memandang sistem proporsional terbuka melanggar konstitusi.

“Menolak permohonan provisi, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Kamis siang.

Sidang digelar pada Kamis 15 Juni sejak pkukul 09.30, dan selesai dibacakan oleh 8 hakim, pada pukul 13.00 WIB. Satu hakim tidak hadir, yakni Wahidudin Adam.

Ada pun perkara yang disidangkan adalah perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Dalam putusan MK ada satu dissenting opinion, yakni dari hakim konstitusi Pro Arief Hidayat.

Baca juga: Ngaku Menghormati, Denny Indrayana Harapkan Putusan MK Tidak untuk Sekelompok Kekuatan Politik

Dalam gugatan ini, pasal yang digugat pemohon adalah  UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Dengan putusan MK yang menolak gugatan pemohon tersebut, maka sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Dalam putusan yang dibacakan, disebutkan bahwa sistem proporsional terbuka tidak membahayakan persatuan dan kesatuan NKRI. Sebab, dalam setiap pembahasan UU Pemilu, pembuat undang-undang (pemerintah dan DPR) selalu membahas  untuk menguatkan persatuan dan kesatuan NKRI.

Soal melemahnya pemahaman caleg tentang Pancasila, UUD 1945, dan NKRI yang disebut pemohon akibat sistem pemilu proporsional, MK berpendapat bahwa, hal itu bisa terjadi pada sistem pemilu apa pun yang dipilih.

Baca juga: Beredar Isu, Mentan SYL Bakal Jadi Tersangka di KPK, Netizen: Suara Nasdem Kuat di Sulsel.

Soal melemahnya pemahaman caleg tentang Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, hal itu bisa diatasi dengan peran parpol dan penyelenggara pemilu, yakni melakukan seleksi dan penyaringan yang mengarah perbaikan.

Permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan. (*)

 (Winoto Anung)