HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi yang diajukan penggugat yang menilai penggunaan sistem pemilu proporsional terbuka melanggar konstitusi.
Atas putusan MK itu, mantan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) mengucapkan rasa bersyukur dan berterima kasih kepada MK yang dinilainya telah mengambil keputusan jernih dan benar.
“Saya bersyukur ke hadirat Allah SWT & selamat serta terima kasih kepada MK yg telah mengambil keputusan yg jernih & benar. Saya yakin Putusan Mahkamah Konstitusi yg tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dgn harapan rakyat Indonesia,” tulis S. B. Yudhoyono (akun @SBYudhoyono) di Twitter.
SBY kemudian mengungkapkan bahwa kalau misalnya sistem pemilu proporsional terbuka (sistem pemilu terbuka) ada kelemahannya, maka bisa disempurnakan oleh pembuat UU, yakni Presiden dan DPR.
Baca juga: Media Singapura: Putra Bungsu Presiden Jokowi Bersiap Ikut Pilwalkot Depok
Tapi, menurut dia, yang menyempurnakan adalah Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang yang diharapkan menjadi UU Pemilu yang lebih sempurna.
“Andaikata Sistem Proporsional Terbuka yg kita jalankan ini memiliki kelemahan, tentu terbuka utk disempurnakan oleh Presiden & DPR hasil Pemilu 2024 mendatang. Sangat mungkin kita memiliki UU Pemilu yg lebih sempurna dgn tetap menganut Sistem Proporsional Terbuka,” tambah @SBYudhoyono.
SBY kemudian menunjukkan perannya sebelum lengser dari jabatan Presiden pada 2014, dia membuat Perppu untuk tetap mempertahankan sistem Pilkada langsung.
Untuk diketahui, saat itu, UU yang terkait Pilkada baru saja selesai dan diundangkan, aturannya, Pilkada dilakukan oleh DPRD, yakni Gubernur, Wali Kota, Bupati, dipilih oleh DPRD.
Namun, saat UU itu diteken oleh SBY, setelah itu juga Presiden mengeluarkan Perpu Pilkada Langsung. Pemilihan Kepala Daerah Kembali dilakukan langsung oleh rakyat.
“Sebelum mengakhiri jabatan sbg Presiden Oktober 2014, saya mengeluarkan Perppu utk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung bukan Pilkada yg dipilih oleh DPRD. Dalam Perppu tsb sudah diwadahi berbagai perubahan & perbaikan atas implementasi UU yg berlaku sebelumnya,” tulis @SBYudhoyono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pemohon uji materi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, dan memandang sistem proporsional terbuka melanggar konstitusi.
“Menolak permohonan provisi, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Kamis siang.
Baca juga: Argentina Tundukan Australia 2-0, Messi Cetak Gol di Awal Laga
Sidang digelar pada Kamis 15 Juni sejak pkukul 09.30, dan selesai dibacakan oleh 8 hakim, pada pukul 13.00 WIB. Satu hakim tidak hadir, yakni Wahidudin Adam. Dengan putusan MK yang menolak gugatan pemohon tersebut, maka sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku. (*)
(Winoto Anung)
