HELOINDONESIA.COM - Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil meminta KPU lebih transparan soal Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Juru Bicara Perkumpulan Warga Negara Untuk Pemilu Jurdil, Dendi Susianto menilai data DPS tersebut sangat minim informasi. Data yang dikeluarkan tidak secara jelas menginformasikan nomor identitas penduduk, tanggal lahir, kecamatan, kabupaten, dan provinsi. " Data DPS hanya memuat nama, umur, desa, RT, RW," kata Dendi di Jakarta, Dikutip Sabtu (17/6/2023).
Sumber data pemilih tersebut diperoleh dari DPS KPU yang disampaikan kepada partai politik. KPU menetapkan DPS Pemilu Serentak 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih.
Menurut Dendi, data DPS yang tidak jelas tersebut bisa menghambat hak warga negara untuk ikut memantau Pemilu 2024 agar jujur dan adil. Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang Pemilu.
Baca juga: Pesona Masjid Agung Demak Tempat Ibadah dan Wisata Religi Wisatawan Manca Negara
"Data yang disajikan minim informasi. Jadi amast mustahil bagi orang normal dari kalangan warga negara, partai peserta Pemilu, maupun lembaga pemantau pemilu untuk ikut membantu KPU memverifikasi DPS," sambungnya.
Padahal Dendi menambahkan, pada pelaksanaan Pemilu tahun 2004, KPU membuka data DPS lebih transparan. Hal itu mempermudah lembaga pemantau Pemilu untuk ikut membantu verifikasi data pemilih.
"Pada Pemilu 2004 KPU mengeluarkan data pemilih secara jelas sampai dengan NIK sehingga lembaga pematau pemilu seperti LP3ES dulu bisa melakukan audit DPS untuk membantu verifikasi data pemilih. Saya dulu ikut mengaudit data Pemilih bersama LP3ES pada tahun 2004 karena data DPS dibuka secara transparan," pungkasnya.
