HELOINDONESIA.COM - Gugatan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti Senior Setara Institute, Ismail Hasani mendesak agar MK menunda menunda sidang uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, hingga Pemilu 2024 selesai digelar.
Penundaan layak dilakukan untuk menjaga integritas pemilu, yang tahapannya tengah berlangsung. "MK sebaiknya menunda sidang perkara pengujian batas usia ini hingga pemilu usai," kata Ismail, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Uji materi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023, dimohonkan tiga pihak berbeda disinyalir untuk mengakomodir kepentingan kandidat tertentu menjadi cawapres. Dari isu yang beredar, kandidat tersebut adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Karena itu Ismail mengaku khawatir MK bakal terpengaruh dengasn situasi politik saat memproses uji materi tersebut. Padahal, MK bisa saja menolak permohonan yang salah satunya dimohonkan PSI sebelum memeriksa pokok perkara.
Baca juga: Sebulan, Polresta Bandarlampung Tangkap 35 Pelaku Narkoba
Dia juga menilai jika MK memaksakan diri menguji norma yang bukan merupakan isu konstitusional dengan argumen diskriminasi yang absurd. Sama artinya MK mempertaruhkan konsistensi, integritas dan berbagai pengetahuan yang telah diproduk sendiri oleh MK. "MK jangan terbawa irama politik menjelang Pemilu," ujarnya.
Dia juga meminta agar MK tidak memaksakan apalagi mengabulkan permohonan pemohon. MK seolah bermain api melanjutkan sidang dengan agenda memeriksa pokok perkara.
"MK mesti mewaspadai gejala judisialisasi politik otoritarianisme dengan mengakomodir kehendak rezim, termasuk agenda terselubung di balik pengujian norma batas usia muinimal capres/cawapres hanya beberapa bulan menuju batas waktu pendaftaran," tuturnya.
