LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM – Denny Indrayana mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat membatalkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Pengamat Hukum Tata Negara itu meminta MKMK memutuskan sebelum akhir batas akhir pengusulan bakal pasangan calon yang berakhir 8 November 2023. Pengusulan bakal pasangan calon pengganti dimulai pada tanggal 29 Oktober 2023.
Denny dan beberapa rekan pelapor lain menghadiri sidang MKMK yang dilakukan secara terbuka pada Kamis (27/10/2023). Kedatangan mereka untuk diperiksa masing-masing pemohon. Putusan MKMK tidak bisa dilepaskan dari proses pencalonan Pilpres 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi Periksa Rigit Beton di Lamteng
Khususnya, Putusan 90 MK terkait syarat umur capres-cawapres yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya Prabowo Subianto dan telah mendaftar pada Kamis (25/10/2023).
"Meskipun yang diperiksa adalah laporan saya kepada Hakim Terlapor Anwar Usman, menjadi pentng untuk juga memperhatikan masa pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU,” kata Denny dalam rilisnya, Jumat (27/10/2023).
Denny menjelaskan Berdasarkan Tahapan Pilpres, jadwal yang paling terkait adalah “Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti” yang dimulai pada tanggal 29 Oktober dan berakhir pada 8 November 2023 Karena itu.
Denny dalam berbagai kesempatan dirinya menjelaskan, adanya pelanggaran etika, berupa tidak mundur dari memeriksa perkara yang terkait dengan kepentingan langsung keluarganya.
Baca juga: Yenny Wahid Deklarasi Barikade Gus Dur Dukung Ganjar-Mahfud
“Bukan hanya melanggar Kode Etik perilaku hakim Konstitusi, tetapi lebih jauh membawa akibat “TIDAK SAH” nya putusan 2 quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman,” jelasnya.
Maka, jika Putusan 90 tidak sah. karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman, konsekuensinya Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto, dan perlu ada penggantian cawapres dari Koalisi Indonesia Maju. Itu semua, harus dilakukan sebelum 8 November 2023.
“Ketua MKMK memahami urgensi memutuskan cepat tersebut, dan akan memeriksa pengaduan saya lebih dahulu, ikhtiar penting bagi saya lakukan penyelamatan untuk menjaga martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi, tetapi juga demi menjaga keluhuran Negara Hukum Indonesia,” tegasnya. (HBM)