JAKARTA, HELOINDONESIA.COM ? Partai Demokrat mendorong Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Perampasan Aset kalau meman dipandang penting dan mendesak untuk mengatasi korupsi. Juga untuk merampas dana transaksi janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu.
Politisi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan hal itu terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan pemerintah sudah mengajukan RUU Perampasan Aset, tapi sudah masuk ke Baleg DPR akhirnya keluar lagi. Belakangan Benny K Harman mengatakan, ternyata ada menteri belum paraf di RUU Perampasan Aset itu.
?Soal UU Perampasan Aset? Jika memang Presiden Jokowi memandang UU Perampasan Aset itu penting sebagai solusi utk mengatasi masalah korupsi, Presiden Jokowi bisa keluarkan Perpu.Yg tdak penting seperti Perpu Cipta Kerja saja diterbitkan,? tulis Benny K Harman (@BennyHarmanID) dalam cuitannya di Twitter.
Anggota Fraksi Demokrat di Komisi III DPR itu pun meminta Manko Mahfud untuk memberi tahu Presiden jokowi segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset.
?Mohon Menkopolhukam beritau Presiden Jokowi segera terbitkan Perpu Perampasan Aset. Mau? Berani?? tambah Benny seolah memberi tantangan dengan memberi tagar #RakyatMonitor#.
Benny K Harman menambahkan, jika permintaan tersebut dipenuhi Menkopolhukam dan Presiden Jokowi maka dengan Perpu UU Perampasan Aset dapat untuk merampas dana hasil tindak pidana sejumlah Rp349 T di Kemenkeu, hasilnya untuk negara. itu langsung saja dirampas utk negara.
?Jika saja Menkopolhukam dan Presiden Jokowi mau dan berani mengeluarkan Perpu UU Perampasan Aset maka dana hasil tindak pidana sejumlah Rp 349 T di Kemenkeu itu langsung saja dirampas utk negara,? tulis @BennyHarmanID.
Dana tersebut, lanjutnya, bisa untuk membangun jembatan dn jalan yang rusak, mengangkat tenaga P3K, mengangkat nakes (tenaga kesehatan) dan guru kontrak yang bertahun-tahun telah mengabdi untuk negeri ini.
?Ayo pak Mahfud,dorong pak Jokowi segera terbitkan Perppu itu. Where there is a will, there is a way,? tambah Waketum Partai Demokrat itu lagi.
Lalu ada warganet yang bertanya, tampaknya tidak tahu tentang aturan perundang-undangan soal UU dan Perpu. Warganet itu #KakaDia (@Kang_Ocit) menanyakan, Perppu itu keluar kalau sudah ada UU sebelumnya kan?
Benny K Harman mengatakan bahwa justeru karena tidak ada UU itu maka perlu Perppu. Perppu itu dikeluarkan kalau ada masalah yang mendesak untuk diselesaikan namun UUnya tidak ada atau kalo buat UU harus tunggu lama lagi karena waktunya berbelit-belit. ?Maka presiden bisa saja terbitkan Perpu. Tidak harus ada UU baru buat Perppu,? tandas politisi Partai Demokrat dari Dapil NTT itu. (*)
(A Winoto)