KPPS-Linmas Dicurigai Warga, Bawaslu Pesawaran Rekom Hitung Ulang

Jumat, 1 Maret 2024 18:16
Ketua KPU Yatin Putro Sugino (batik) dan Ketua Bawaslu Fatihunnajah (kaca mata) (Foto Rama/Helo) Helo Lampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sejumlah warga Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran meminta Bawaslu setempat melakukan penghitungan suara ulang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Tamansari.

Permintaan penghitungan ulang tersebut karena adanya dugaan tidak transparan dari pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas yang membuka surat suara terlalu cepat sehingga banyak saksi yang tidak melihat, seperti yang ada di dalam video yang beredar di kalangan masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihhunajah mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung berkoordinasi dan merekomendasikan kepada KPU Pesawaran untuk dilakukan penghitungan suara ulang pada kotak suara untuk DPRD Kabupaten/Kota.

"Kami jajaran Bawaslu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan by order (sesuai pesanan). Artinya jika memang ada laporan-laporan dari masyarakat ya kita tindaklanjuti sepanjang memenuhi unsur sesuai aturan yang berlaku," kata Fatih di Graha Adora Desa Kurungan Nyawa, Jumat (1/3/2024)

Menurutnya, rekomendasi perhitungan suara ulang tersebut diberikan Bawaslu setelah ditemukan adanya indikasi non prosedural yang dilakukan oleh KPPS dan Linmas.

"Setelah kita selidiki dan meminta keterangan beberapa saksi kami mendapati dimana KPPS dan Linmas membuka surat suara dan tidak memperlihatkan kepada saksi-saksi, sehingga mereka tidak bisa melihat," ujarnya.

Dijelaskan, berdasarkan laporan yang masuk ada dua TPS yang terindikasi dugaan kecurangan yaitu di TPS 8 dan TPS 9 di Desa Tamansari.

"Namun kita hanya merekomendasikan penghitungan suara ulang pada TPS 9 sedangkan untuk TPS 8 tidak bisa direkomendasikan karena kurangnya bukti-bukti dan tidak ditemukan adanya kecurangan," jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino membenarkan bahwa KPU Pesawaran akan melakukan penghitungan suara ulang di TPS 09 Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan.

"Ya sesuai Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 18 huruf d ayat 9 dijelaskan bahwa tugas KPU menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporannya Bawaslu. Nah tentu kalau Bawaslu merekomendasikan atau memberikan laporan atau koreksi kami harus segera menindaklanjuti. Kami menjalankan tugas sesuai undang-undang," pungkas Yatin. (Rama)

Berita Terkini