Kasatpol PP dan Kadis PU Terindikasi Tak Netral soal Bendera Nasdem

Jumat, 19 Mei 2023 11:56
(Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung telah meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti pemasangan Bendera Nasdem yang melibatkan dua pemangku jabatan berstatus ASN.

Kedua ASN itu adalah Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi dan Kepala Dinas PU Kota Bandarlampung Iwan Gunawan yang baru saja definitif menjadi sekda Kota Bandarlampung.

Keduanya terkait pemasangan bendera salah satu partai (Partai Nasdem) yang menggunakan kendaraan dinas (randis) PJU milik PU Kota Bandarlampung, kata Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah.

"Kami sudah berkirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindak lanjuti," ujarnya. Ahmad Nurizki Erwandi dan Iwan Gunawan terindikasi memerintahkan pemasangan maupun penurunan bendera partai, tambahnya.

Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi yang berkirim surat ke PU kota Bandarlampung untuk meminjam kendaraan dinas PJU milik Dinaa PU dengan alasan untuk menurunkan bendera dan spanduk yang tidak sesuai peruntukannya,

Yang kedua, Kepala Dinas PU kota Bandarlampung yang mendapatkan surat dari Satpol PP Kota Bandarlampung untuk meminjam kendaraan dinas PJU yang jelas-jelas menyalahkangunakan wewenangnya, katanya.

Sedangkan untuk tenaga honorer yang melakukan kegiatan memasang atau menurunkan bendera partai itu, katanya, ranahnya Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana apakah nantinya ada semacam peringatan atau pemberian hukuman.

"Honorer itu haknya Wali Kota, kita hanya memberikan rekomendasi saja ke KASN untuk yang ASN," tandas Candrawansyah kepada "Helo Indonesia Lampung", Jumat (19/5/2023)

Soal panitia khusus (pansus) bukan bagian dari Bawaslu, tapi ranahnya DPRD Kota Bandarlampung yang sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Beberapa Pejabat Pemkot Bandarlampung dan Pihak Bawaslu Kota Bandarlampung, tukasnya.

Selain itu, Bawaslu Kota Bandarlampung juga telah mengirimkan hasil dugaan tak netralnya empat ASN jelang tahun politik ke KASN.

Keempat ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas menjelang memasuki tahun politik di lingkungan Pemkot Bandarlampung dan Pemprov Lampung.

Mereka yang dinilai tak netral itu adalah seorang guru SMAN, Lurah Beringin Raya, seorang dokter, dan seorang ASN Pemkot Bandarlampung yang terindikasi memberikan perintah pemasangan bendera partai. (Hajim)

Berita Terkini

Haji dan Kue Apem

Ragam • 2 jam 17 menit lalu