HELOINDONESIA.COM -Al Araf, Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, menegaskan pentingnya Mayor Teddy Indra Wijaya mundur dari TNI setelah baru-baru ini diangkat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Menurut Al Araf, jika Mayor Teddy tetap melanjutkan statusnya sebagai anggota militer aktif, hal tersebut akan melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Jangan dilewatkan
Baca juga: Viral Ada Tulisan Pempek Palembang di Tank Rusia, Ternyata Milik Putin
Dia berpendapat bahwa pelantikan Mayor Teddy sebagai Seskab seharusnya diawali dengan pengunduran diri dari keanggotaan militer. "Sebagaimana ditegaskan dalam UU TNI Nomor 34 tahun 2004, posisi Sekretaris Kabinet tidak diperbolehkan untuk diisi oleh anggota militer aktif," ujar Al Araf dalam wawancaranya, Selasa (22/10)
Meskipun posisi Seskab dinilai berada di bawah kementerian dan tidak setara dengan jabatan menteri, Al Araf tetap menganggap pengangkatan Mayor Teddy melanggar undang-undang yang berlaku.
Dia menekankan bahwa apapun jabatan yang akan diemban oleh Mayor Teddy di Sekretaris Kabinet, ada kewajiban untuk pensiun terlebih dahulu, dan tidak boleh memiliki status sebagai anggota militer aktif.
Perlunya Kewaspadaan
Baca juga: Melawan Bahrain, China Khawatirkan Netralitas Wasit
"Penempatan dalam jabatan Seskab jelas tidak termasuk dalam posisi yang diperkenankan bagi anggota militer aktif," jelasnya.
Pendapat sama juga disampaikan oleh TB Hasanuddin, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Ia mengusulkan agar Mayor Teddy mempertimbangkan untuk mundur dari statusnya sebagai prajurit TNI setelah dilantik sebagai Sekretaris Kabinet.
Menurut Hasanuddin, isu ini bukan sebatas berkaitan dengan tingkat jabatan Seskab, melainkan menyangkut ketentuan bahwa anggota TNI hanya diperkenankan mengisi 10 lembaga atau kementerian tertentu, sedangkan Kementerian Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam kategori tersebut.
"Isunya bukan pada ketentuan jabatan tersebut setingkat menteri atau tidak, tetapi prajurit TNI aktif hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga atau kementerian yang diatur," ujar Hasanuddin pada hari Senin (21/10/2024) di Jakarta.
Hasanuddin, yang juga purnawirawan merincikan 10 lembaga atau kementerian yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit TNI aktif, termasuk Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, dan Mahkamah Agung.
Demi kepatuhan terhadap UU TNI, Hasanuddin menyarankan Mayor Teddy untuk segera mundur dari keanggotaan TNI. Namun, jika keputusan tersebut tidak diambil, dia menyatakan perlunya melakukan revisi terhadap UU TNI terlebih dahulu.
Sebelumnya, pada hari Senin (21/10), Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik menteri, wakil menteri, dan kepala badan, termasuk Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dalam kabinetnya.***