Tak Ada Standar Ukuran, MK Nggak Perlu Urus Batas Umur Capres-Cawapres

Selasa, 22 Agustus 2023 13:06
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memimpin sidang. (Foto: Mahkamah Konstitusi RI) MK RI

HELOINDONESIA.COM - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ikut menanggapi adanya pengajuan uji materi atau judicial review ke MK terkait batas usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden.

Hamdan meminta agar MK tidak perlu mengurusi atau menggubris gugatan uji materi yang dilayangkan berbagai pihak terkait batas usia Capres-Cawapres.

Sebab menurut dia, batas usia capres-cawapres merupakan kesepakatan politik. Kata dia kebijakan tersebut termasuk dalam kategori kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang pelaksanaan tidak diatur secara jelas di dalam peraturan perundangan-undangan.

"Soal batas usia Capres-Cawapres itu merupakan kesepakatan, gak bisa kesepakatan digugat di MK. Itu kesepakatan politik namanya, itu namanya open legal policy. Karena itu ngga usah lah (MK) atur atur umur, umur itu sudah open legal policy," kata Hamdan di Jakarta, dikutip Selasa 22 Agustus 2023.

Baca juga: Asus Bakal Luncurkan RTX 4090 Bertema Neon Genesis Evangelion dan Periferal PC di Gamescom 2023, Pasti Penasaran Sama Bentuknya?

Menurutnya, penetapan batas usia capres-cawapres tidak ada standar aturannya. Kata dia, penetapan minimum 40 tahun bagi calon pemimpin nasional didasari pertimbangan karena di usia tersebut figur-figur sudah memiliki kematangan.

"Kalau MK kabulkan berapa? Maunya berapa tidak ada standar, 17 tahun, bisa usia ketika orang bisa memilih yaitu 18 tahun, 21, 21 atau mau orang sudah bisa kawin tanpa persetujuan orang tua? Atau umur 30? umur 35?. Tidak akan ada standar karena itu lah yang disebut dengan open legal policy, terserah kebijakan politik," kata Hamdan dikutip Selasa (22/8).

Selain itu, Hamdan mengungkapkan, usia minimum 40 tahun Capres-Cawapres yang tertera dalam aturan penetapannya melihat perspektif agama. Karena, Nabi Muhammad diangkat menjadi rasul sudah sangat matang di usia 40 tahun.

Baca juga: Viral Video, Gibran Dituding Sudah Mulai Kampanye, Bawaslu Dipertanyakan

Adapun jika ada seseorang menduduki jabatan publik di usia 35 tahun atau 25 tahun, dikatakannya, hal itu merupakan dari kesepakatan politis berkaitan dengan ketentuan open legal policy.

"Ada yang 35 tahun jadi gubernur, itu sudah agak matang itu, kemapa 25 tahun jadi bupati wali kota? Nah itu udah lumayan, jadi karena hitung hitungan politis aja, itu open legal policy namanya," ujarnya.

Karena itu Hamdan menilai, seharusnya MK tidak perlu mengukur standar batasan usia Capres-Cawapres. Sebab, hal itu merupakan open legal policy.

"Ada ukurannya yang mana? gak ada ukurannya itu open lehgal policy, kalau pun 35 tahun kenapa tidak 34? Kan rusak negara ini, jadi sekali lagi itu open legal policy," ujarnya.

Berita Terkini