HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden mulai tanggal 0 sampai 16 Oktober 2023.
Hal tersebut disampaikan KPU saat menggelar uji publik atas tiga rancangan peraturan KPU (RPKPU), Senin (4/9).
“Dalam uji publik tersebut, salah satunya ada informasi yang akan kami sampaikan soal jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden itu. Dalam rancangan aturan tersebut l, pendaftaran dibuka pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Jakarta, dikutip Selasa (5/9).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden mulai tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023.
Hal tersebut disampaikan KPU saat menggelar uji publik atas tiga rancangan peraturan KPU (RPKPU), Senin (4/9).
“Dalam uji publik tersebut, salah satunya ada informasi yang akan kami sampaikan soal jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden itu. Dalam rancangan aturan tersebut l, pendaftaran dibuka pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2023,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Jakarta, dikutip Selasa (5/9).
Dia juga menyampaikan untuk usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), masih mengikuti ketentuan sebelumnya.
Pasalnya, dikatakannya, hingga kini belum ada keputusan Mahkamah konstitusi atau MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
“Sarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya hanya ada di MK. KPU tetap merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun, saat ini masih efektif berlaku,” ungkap Idham.
Rancangan PKPU lainnya yang dibahas kemudian dlakukan uji publik yaitu kampanye pemilihan umum. Kampanye dapat dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin penanggungjawab tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye. Namun untuk kegiatan kampanye yang dikecualikan yaitu di tempat ibadah.
Selain itu, rancangan PKPU yang dilakukan uji publik yaitu tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum. Aturan ini membahas soal peraturan KPU tentang kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dia juga menyampaikan untuj usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), masih mengikuti ketentuan sebelumnya.
Baca juga: Sidang DKPP, Bawaslu Minta Seluruh Anggota KPU Diberhentikan Sementara
Pasalnya, dikatakannya, hingga kini belum ada keputusan Mahkamah konstitusi atau MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
“Sarat batas minimal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ranahnya hanya ada di MK. KPU tetap merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun, saat ini masih efektif berlaku,” ungkap Idham.
Rancangan PKPU lainnya yang dibahas kemudian dlakukan uji publik yaitu kampanye pemilihan umum. Kampanye dapat dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan izin penanggungjawab tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye. Namun untuk kegiatan kampanye yang dikecualikan yaitu di tempat ibadah.
Selain itu, rancangan PKPU yang dilakukan uji publik yaitu tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum. Aturan ini membahas soal peraturan KPU tentang kegiatan pemungutan dan pemghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), baik di dalam negeri maupun di luar negeri.