Helo Indonesia

Bupati Dendi Berharap Reforma Agraria Sejahterakan Masyarakat

Annisa Egaleonita - Ragam
Selasa, 9 Mei 2023 22:09
    Bagikan  
Bupati Dendi saat memaparkan pemikirannya saat Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (Foto Rama/Helo Ind
Bupati Dendi saat memaparkan pemikirannya saat Rak

Bupati Dendi saat memaparkan pemikirannya saat Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (Foto Rama/Helo Ind - Bupati Dendi saat memaparkan pemikirannya saat Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (Foto Rama/Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona harap reforma agraria menjadi cara baru untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang berada di pelosok daerah.

Dendi mengatakan, dengan adanya rencana untuk membangun pilot project Kampung Reforma Agraria, maka kita dapat membangun sistem produksi pangan dengan baik.

"Masyarakat dapat menanam tanaman yang produktif, yang memiliki nilai ekonomi, terutama untuk pengembangan produk pertanian ciri khas lokal daerah kita," kata Dendi, saat membuka rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2023 di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Selasa (9/5/2023).

Dikatakan, reforma agraria ini dapat benar-benar menjadi cara baru untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya di pedesaan.

"Kita harus dapat mengedukasi serta memberikan penguatan pada masyarakat untuk memperbaiki tata guna tanah sehingga lebih produktif," kata dia.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terutama kepada para pelaksana yang berada di daerah, yaitu dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang telah bekerja keras melaksanakan program besar pemerintah tersebut.

"Melalui reforma agraria ini saya berharap dapat mewujudkan Nawacita program kerja pemerintah Presiden RI Joko Widodo yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, adalah terget Panduan Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) program kepemilikan tanah seluas 9 Juta Hektar," ujarnya.

Menurutnya, reforma agraria telah menjadi perhatian utama pemerintah, dilaksanakan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

"Reforma agraria yang memiliki landasan hukum Perpes No. 86/2018 tertuju dengan pelaksanaan penataan aset dan penataan akses dengan maksud pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga dengan pemberdayaan masyarakat," pungkasnya. (Rama)