HELOINDONESIA.COM - Pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) yang viral setelah memamerkan gaji Rp 34 Juta di Media sosial akan diperiksa Inspektorat DKI
Penegasan tersebut disampaikan Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat terkait ASN Dinkes DKI yang melakukan flexing atau pamer harta.
ASN tersebut bernama Ngabila Salama dan menjabat kepala seksi surveilans epidemiolog dan imumisasi di Dinas Kesehatan.
Baca juga: Artis Dijadikan Caleg Hanya Untuk Kepentingan Parpol Ketimbang Bela Masyarakat
"Kita akan panggil yang bersangkutan. Nanti akan dimintai klarifikasi untuk menjelaskan lebih lanjut," kata Syaefuloh Hidayat di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Dalam kasus ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati telah menindaklanjuti serta meminta penjelasan dengan memanggil Ngabila. Setelah itu melaporkan hasil pemanggilan Ngabila ke Inspektorat.
" Bu Plt Kadinkes sudah merespon cepat. Jadi, yang bersangkutan sudah dipanggil di Dinas Kesehatan dan dikonfirmasi serta diklarifikasi. Hasil Dinas Kesehatan sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ke tim Inspektorat," katanya.
Baca juga: Ferry Irawan Divonis Satu Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus KDRT Vena Melinda
Inspektorat DKI jyuga meminta ASN Dinkes tersebut untuk melaporkan nilai kekayaannya ke KPK. "Kalau belum menyerahkan laporan harta kekayaan yang sesungguhnya, tentu kami akan mendorong untuk segera melakukan perbaikan, dan kami koordinasikan dengan KPK," ujar Syaefuloh.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta, Ngabila Salamai pada periode 2022 hanya Rp 73.188.080.
