Tebang Pohon di Lahan Warisan, Warga Aksi Pembebasan Penyimbang Adatnya

Senin, 7 Agustus 2023 22:48
Aksi warga bawa pakaian adat (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sekitar 150 warga aksi menuntut pembebasan tanpa syarat penyimbang adat mereka, Nofriansyah atas kasus penebangan pohon PT Inhutani V bekerja sama dengan PT Paramitra Mulia Langgeng.

Pada aksi di PN Tanjungkarang, Senin (7/8/23) itu, warga juga membawa pasangan berpakaian adat. Mereka mengatakan Nofriansyah korban kriminalisasi karena menebang pohon warisan kakeknya Nofri, yakni almarhum Burhanuddin.

Apa yang dialami penyimbang adatnya adalah kriminalisasi, kata Koordinator Aksi Sunaryo. "Kawasan Umbul Hamara Tuha yang jadi Register 42 adalah tanah leluhur penyimbang adat kami," kata Koordinator Aksi Sunaryo.

Menurut dia, konflik sengketa lahan 4,8 Ha antara warga dan pihak korporasi sudah terjadi sejak empat tahun lalu. Nofriansyah memilikin surat waris yang diatur dalam PP 10 Tahun 1961 dan dikuatkan keputusan MK Tahun 2012.

Baca juga: PTPN VII Ungkap Alas Hak dan Pembayaran Pajak Unit Wayberulu

"Kami minta pembebasan karena tanah itu bukan tanah negara, tanah milik Almarhum Burhanuddin, kakek Nofri," jelasnya. Dia mohon pemerintah memberikan hak kepada warga yang selama ini menggarapnya.

JPU menyatakan Nofrika bersalah melanggar pasal 78 Ayat (2) Juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 78 Ayat (2) Juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Selain dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
(Hajim)

Berita Terkini