LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Rumah paling bersejarah Provinsi Lampung akhirnya masuk fase "gawat darurat". Kondisi objek diduga cagar budaya (ODCB) bernama Rumah Daswati mulai hancur sejak dipagar tembok dua tahun terakhir ini.
Cabang pohon beringin samping rumah patah menghancurkan atap bangunan yang jadi sekretariat memperjuangkan kelahiran Provinsi Lampung di Jl. Tulangbawang, Enggal, Kota Bandarlampung tersebut.
Baca juga: Wajib Ada TACB, Ini 9 Daerah yang Belum Ada TACB di Lampung
Rumah yang awalnya milik Kapten Ibrahim belum diketahui pemilik terakhirnya rumah yang telah lama teregistrasi sebagai ODCB Lampung dengan kode: Cagar Budaya (CB) 606020180910.00.113.
"Kita harus segera bersama-sama menyelamatkan Rumah Daswati I Lampung, kondisinya semakin memprihatinkan," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Lampung Anshori Djausal, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Gerak Cepat, TACB Lampung Bangun Jejaring dan Peringkat Cagar Budaya
Berdasarkan UU No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Rumah Daswati harus diperjuangkan sebagai bangunan cagar budaya yang paling bersejarah bagi Provinsi Lampung dimulai dari TACB Kota Bandarlampung setelah itu TACB Provinsi Lampung.
Menurut Anshori Djausal, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana harus segera membentuk TACB Kota Bandarlampung agar bisa merekomendasi Rumah Daswati sebagai benda cagar budaya ke peringkat Provinsi Lampung.
.
-
