Helo Indonesia

Jejak Panjang Tanah Adat di Tubaba: Dari Peta Kolonial hingga Lahan Transmigrasi

Herman Batin Mangku - Hiburan -> Seni Budaya
Minggu, 19 Oktober 2025 22:27
    Bagikan  
ADAT LAMPUNG
HELO LAMPUNG

ADAT LAMPUNG - Tokoh adat sekaligus tokoh Pemekaran Tubaba, Nizom Fattah (Foto Rohman/Helo Indonesia Lampung)

Oleh Rohman*

KABUPATEN Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, bukan sekadar wilayah hasil pemekaran baru di ujung barat Sungai Tulangbawang. Di balik bentang sawah dan deretan perkampungan transmigran yang kini tertata, tersimpan kisah panjang tentang tanah adat—atau tanah umbulan—yang sudah ada jauh sebelum Republik ini lahir.

Bagi masyarakat adat setempat, tanah bukan sekadar lahan. Ia adalah warisan leluhur, simbol harga diri, dan penanda identitas marga yang mengakar di bumi “Ragem Sai Mangi Wawai”. Penulis menyelusuri jejaknya bisu tanah leluhur dari pihak kompeten serta peta tahun 1915.

Kamis malam itu (16/10/2025), di rumah tradisional panggung khas perkampung Lampung setempat, penulis diterima Nisom Pattah gelar Ratu Sinang Belawan, tokoh budaya dan salah satu penggagas pemekaran Kabupaten Tubaba di Tiyuh Panaragan,

Ketika sang tuan rumah mengeluarkan peta tua yang sudah berwarna kecokelatan, penulis sempat terkesimak bercampur aneka perasaan. Bayangkan, peta tersebut bertarikh tahun 1915, bukti sejarah wilayah yang kini disebut Tubaba dulunya adalah hamparan tanah adat.

Luasnya gak kaleng-kaleng, ratusan ribu hektare, mulai dari Puput Keling sampai kilometer 22 Menggala, hingga ke jembatan Gunung Batin. Menurutnya, Tubaba dahulu dikuasai oleh empat marga besar: Tegamoan, Buay Bulan, Suai Umpu, dan Haji.

Adapun wilayah Suai Umpu dan Aji dikenal berada di sekitar Gunung Terang—daerah yang hingga kini masih menyimpan jejak komunitas adat Lampung yang kuat. Kata Ratu Sinang Belawan, tanah-tanah itu bersifat sakral—tak boleh diperjualbelikan.

Tapi semuanya berubah setelah era 1967–1973, ketika program transmigrasi bergulir dan Undang-Undang Agraria mulai diterapkan. “Setelah itu, tanah adat mulai bisa dijual, digadaikan, atau berubah status jadi hak milik dan HGU,” ujarnya lirih.

Transmigrasi: Babak Baru, Luka Baru

Nisom masih ingat, saat program transmigrasi pertama dimulai, para tokoh adat menyerahkan sebagian tanah adat untuk kepentingan negara. Tahap pertama sekitar 30 ribu hektare, disusul 15 ribu hektare, dan terakhir sekitar 3.800 hektare.

“Dulu semuanya atas dasar kebersamaan dan harapan. Kami menyerahkan tanah bukan karena menjualnya, tapi karena ingin daerah ini maju,” kata Nisom.

Namun seiring waktu, tanah-tanah adat itu pelan-pelan beralih tangan. “Sekarang, secara administratif, banyak yang sudah jadi milik perorangan atau perusahaan,” tambahnya.

Untuk menggali lebih dalam, Minggu malam (20/10/2025), penulis menemui Hermani, SP gelar Minak Bangsawan Diraja. Sang tokoh adat membenarkan bahwa sebagian besar tanah adat kini telah dikuasai pihak swasta.

“Salah satu contohnya, lahan yang sekarang dikelola PT HIM, itu dulunya tanah adat,” ujarnya. Berdasarkan penelusuran Hermani, luas tanah adat di Tubaba mencapai ratusan ribu hektare. Di antaranya, sekitar 56.000 hektare di wilayah Tiyuh Panaragan dan 92.000 hektare.

Berdasarkan penelusuran Hermani, luas tanah adat di Tubaba mencapai ratusan ribu hektare. Di antaranya, sekitar 56.000 hektare di wilayah Tiyuh Panaragan dan 92.000 hektare di Tiyuh Pagar Dewa.

“Tanah-tanah itu kemudian diserahkan untuk program transmigrasi. Tahun 1974, sekitar 58.000 hektare dari Cakat Raya hingga Unit II. Lalu 1981 ada lagi sekitar 25.000 hektare, dan pada 1986 Pagar Dewa menyerahkan sekitar 6.000 hektare,” papar Hermani.

Semua penyerahan itu dilakukan secara resmi oleh para tokoh adat bersama pemerintah. Tapi dalam ingatan kolektif masyarakat adat, proses itu tak pernah benar-benar memutus hubungan spiritual mereka dengan tanah leluhur.

Warisan yang Menunggu Diakui

Kini, di atas tanah adat yang dulunya hutan dan ladang, berdiri rumah-rumah transmigran, kebun singkong, dan hamparan sawah. Peta tua yang disimpan Nisom menjadi saksi bisu bahwa sejarah tanah adat Lampung belum selesai ditulis.

“Kalau bicara soal filosofi tanah adat, itu tidak bisa dihapus. Peta itu masih saya simpan, sebagai pengingat bahwa dulu semua wilayah ini adalah tanah umbulan,” tutup Nisom.

Bagi masyarakat adat Tubaba, tanah bukan sekadar sumber penghidupan. Ia adalah identitas, memori, dan ruh kebersamaan yang terus mereka jaga—meski batas-batasnya kini telah berganti menjadi sertifikat, patok, dan nomor register tanah modern.

* Wartawan Helo Indonesia Biro Tubaba, Kompeten PWI


 Ll