HELOINDONESIA.COM -Kasus asusila antara seorang guru dan siswinya di Gorontalo mengejutkan masyarakat. Mereka melakukan tindakan tak senonoh, Video Guru berinisial DH (57) terlibat mesum dengan siswi berinisial PPT (16) beredar viral.
Keduanya, berada di sekolah yang sama yakni Madrasah Aliyah Negeri, Mereka juga telah mengakui kesalahan mereka. Aksi tersebut berlangsung selama lima menit dan tampak dilakukan tanpa ragu atau canggung bak film bedanya cuma berdurasi 5 menit.
Loh Ada Lagi
Baca juga: Saat Acara Pengajian, Sejoli Malah Begituan di Sekolah, Lancar Karena Dijaga
DH kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara PPT sudah putus sekolah. Kasus ini juga telah dibawa ke ranah hukum.
Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea menyoroti ancaman hukuman bagi siswi dan guru dalam kasus ini. Dalam postingan di akun Instagramnya pada 29 September 2024, ia mengatakan, "Melihat video tersebut, seolah si murid sudah terbiasa dengan hubungan intim."
Hotman juga mempertanyakan dinamika hubungan antara siswi dan guru tersebut, menilai apakah perbuatan itu muncul karena kebiasaan atau suka sama suka. "Apakah mereka terlibat karena sering melakukannya kemudian merasa saling suka? Apakah bisa si gadis ini juga dihukum?" tanyanya.
Perlu diketahui, hubungan antara guru dan siswi ini sudah terjalin sejak tahun 2022, saat PPT masih duduk di kelas X. Istri DH bahkan telah mengetahui hubungan mereka dan melaporkannya, sedangkan pihak sekolah telah memberikan teguran sebanyak dua kali.
Update Gaes
Baca juga: Update, Siswi Gorontalo Klarifikasi di Facebook, Mengapa Mau Berhubungan dan Tidak Punya Pacar
Hotman Paris menyatakan bahwa guru bahasa yang terdapat dalam video asusila ini terancam hukuman penjara selama 15 tahun. "Berdasarkan undang-undang, hubungan intim antara guru dan murid di bawah umur jelas dapat dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Pertanyaan yang muncul adalah mengenai hukuman yang akan dihadapi oleh siswi tersebut. Hotman menegaskan bahwa siswi tersebut tidak akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena bukan dia yang menyebarkan video tersebut, sehingga tidak dapat dikenakan pasal 27 ayat 1.
Hotman Paris juga menyebutkan kemungkinan bahwa siswi tersebut terdesak secara finansial. "Dikatakan dia melakukan perbuatan tersebut karena membutuhkan uang, karena orang tuanya tidak ada. Apa implikasi hukumnya?" pungkas Hotman Paris.***
