HELOINDONESIA.COM -Ivan Sugianto, wali murid yang terlibat insiden di SMAK Gloria 2 Surabaya, akhirnya ditangkap oleh polisi di Bandara Internasional Juanda dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi, penyidik Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara, yang mengangkat status Ivan menjadi tersangka sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Karya Bhakti Kodim Surabaya Selatan Bersama Pertamina Zona 11 Renovasi Mushola Unmerbaya
"Selesai gelar perkara, saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," ujar Dirmanto, Kamis (14/11/2024).
Dirmanto meminta media fokus pada penanganan kasus perundungan oleh Ivan. Hal ini terkait isu kedekatan Ivan dengan beberapa perwira polisi yang terlihat di foto.
"Jadi gini, kita fokus dalam penanganan kasus ini ya. Jadi jangan dikirim ke mana-mana, kita fokus terkait penanganan perkara ini," cetus Dirmanto.
Perkataan dan Tindakan Berbeda
Baca juga: Setelah Viral, Ivan Sugianto Akan Meyerahkan Diri ke Polisi dan Meminta Maaf kepada Publik
Ivan ditangkap oleh petugas gabungan sekitar pukul 16.00 WIB dan tiba di Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA Satreskrim sekitar pukul 17.22 WIB.
Kasus ini bermula dari insiden di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10/2024). Ivan mengaku tidak terima anaknya diejek dan dibully oleh teman sekolahnya. Karena itu, ia mendatangi sekolah dan memaksa siswa yang diduga mengejek anaknya untuk meminta maaf sambil bersujud dan menggonggong seperti anjing.
Kasus ini kemudian viral dan mendapat perhatian serta protes dari wali murid lainnya. Meski kedua pihak telah berdamai, kasus hukum tetap berlanjut. Para wali murid yang anaknya disuruh sujud dan menggonggong tetap memproses hukum Ivan.***
