Helo Indonesia

Dugaan Paksa Siswa Menggonggong, Bastianto: Penyidikan dan Proses Hukum Harus Dilanjutkan

Satwiko Rumekso - Ragam -> Trending
Jumat, 15 November 2024 11:56
    Bagikan  
Bastianto Nugroho
Dok HI

Bastianto Nugroho - Dr Bastianto Nugroho, S.H M.Hum, lanjutkan penyidikan dan proses hukum

HELOINDONESIA.COM -Kasus perundungan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya, ET, yang disuruh sujud dan menggonggong oleh Ivan Sugianto, ayah dari siswa bernama AX telah mengundang kecaman luas.

Peristiwa ini bermula dari laporan AX yang mengadu kepada ayahnya bahwa dirinya dihina oleh ET. Dalam video yang beredar, terlihat Ivan Sugianto memerintahkan ET melakukan tindakan yang dianggap merendahkan martabat.

Lho lho lho

Baca juga: Ivan Sugianto Akhirnya Ditangkap, Setelah Diduga Punya Beking

Menurut pakar hukum Dr Bastianto Nugroho, SH, MHum, yang juga Dekan Fakultas Hukum di Universitas Merdeka Surabaya (Unmerbaya) mengatakan penegakan hukum harus tetap dilanjutkan meskipun telah ada opsi perdamaian.

“Jika kasus ini dihentikan, akan menjadi preseden buruk dalam penanganan kekerasan terhadap anak,” ujarnya, melalui aplikasi WA kepada awak media, Jumat, 15 November 2024, siang.

Bastianto juga menyoroti sejumlah pemberitaan yang meragukan alat bukti yang kurang dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa penyidikan harus terus dilakukan sesuai KUHAP pasal 1, yaitu mencari bukti yang dapat menjelaskan kejadian serta mengidentifikasi pelaku.

Miris 

Baca juga: Tragedi Memilukan: Siswi SD 7 Tahun Ditemukan Tewas di Kebun, Tanpa Celana

Dari sudut pandang hukum, Bastianto menilai perbuatan Ivan Sugianto telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, karena intimidasi dan ancaman yang dilakukannya pada ET. “Memerintahkan anak untuk menggonggong dan bersujud sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang dewasa,” tegasnya.

Sebagai penutup, Bastianto mengingatkan pentingnya menghormati harkat dan martabat manusia. Ia mengutip filsuf Socrates yang menyatakan bahwa jika manusia tak lagi menghormati sesamanya, apa bedanya dengan binatang.

Menurutnya, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan pada anak, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.***