HELOINDONESIA.COM -Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan kepedihan seorang ayah, TS Pardede, warga Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Dengan air mata berlinang, ia memohon keadilan untuk putrinya yang masih berusia 14 tahun. Ironisnya, sang putri justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video asusila.
Perkataan jujur
Baca juga: Ko Hee Jin Sebut Penyebab Red Sparks Kalah 2-3 dari Pink Spiders
Padahal, menurut Pardede, putrinya hanyalah korban yang menerima video porno tersebut dari seorang teman, yang merupakan anak seorang pengusaha ternama di daerahnya, dan petinggi Kamar Dagang dan Industri Kota Padangsidimpuan.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka." kata TS Pardede dalam video yang dilihat, Selasa (12/11/2024).
Netizen sudah lega
Baca juga: Ivan Sugianto Akhirnya Ditangkap, Setelah Diduga Punya Beking
Meski telah menyerahkan bukti yang kuat bahwa putrinya tidak bersalah, pihak kepolisian tetap menetapkan status tersangka. Kejadian ini telah membuat putrinya trauma berat.
"Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," imbuhnya
Dalam video tersebut, Pardede terlihat sangat terpukul dan meminta bantuan kepada Kapolri dan Presiden. Ia berharap ada pihak yang dapat mengkaji ulang kasus ini dan memberikan keadilan bagi putrinya yang masih sangat muda.
Lanjutkan komandan
Baca juga: Karya Bhakti Kodim Surabaya Selatan Bersama Pertamina Zona 11 Renovasi Mushola Unmerbaya
Sementara itu Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga saat dikonfirmasi terpisah, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi sekitar April 2024 lalu.
Kasus ini bermula ketika remaja putri tersebut, yang kita sebut saja S, menerima sebuah video berdurasi singkat melalui ponselnya dari seorang teman pria, sebut saja R.
Video tersebut menampilkan R yang sedang memperlihatkan alat kelaminnya. S kemudian merekam video tersebut menggunakan ponsel lain dan membagikannya kepada teman-temannya.
Akibat tindakannya tersebut keduanya pun terlibat saling lapor. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penellitian di Labfor.
Setelah melakukan penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan saksi dan analisis forensik, polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Dua-duanya terlapor sekaligus korban. Keduanya tersangka, tapi tidak ditahan. Di rumah masing-masing lah," sebut AKP Sinaga, dikutip dari Sindo
Polisi, lanjut Sinaga, sudah mencoba untuk memediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara dialogis melibatkan beberapa pihak, termasuk Kapolres, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. "Semoga ada kesepakatan lah," katanya.***
