HELOINDONESIA.COM -
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dinaikan dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun kini kenaikan pajang tersebut menjadi polemik dikalangan masyarakat, karena disebut akan mencekik masyarakat.
Baca juga: Kronologi Lengkap Carok Massal di Sampang yang Sebabkan 1 Nyawa Melayang
Bahkan ada warganet yang menyerukan untuk melakukan boikot kepada pemerintah dengan cara melakukan penghematan dan irit dalam pengeluaran, termasuk membeli barang atau biasa disebut dengan Frugal Living.
“Yang pengen ganti HP tahan, yang pengen ganti motor baru tahan, yang pengen ganti mobil baru tahan. 1 tahun aja, jangan lupa pake semua subsidi, nggak usah gengsi dibilang miskin, itu dari duit kita juga kok. Kapan lagi boikot pemerintah sendiri," cuit akun X @male********
Cuitan pada 14 November tersebut mendapat jumlah suka sebanyak lebih dari 14.000 kali oleh sesama pengguna X. Rupanya, banyak warganet yang setuju dengan ide tersebut.
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Eliano Bisa Main Gantikan Kevin Diks !
"Setuju! Boikot pemerintah jalur frugal living structural. Cermat dengan pengeluaran, beli di warung tetangga atau pasar dekat rumah, buat daftar konsumsi barang-barang berpajak yang bisa dicari alternatifnya, minimalkan konsumsi," tambah akun @us**
Argumen ini bener banget. Hidup bersahaja, berhemat, menahan diri, sekaligus 'mengingatkan' pemerintah akan dampak kebijakannya sendiri. Ingat: pertumbuhan ekonomi = konsumsi masyarakat + belanja pemerintah + ekspor - impor + investasi. Jadi, konsumsi masyarakat itu kunci!" komentar @yan**********
Baca juga: Viral ! Prilly Kena Hujat Karena Sebut Cowok Mapan Sedikit, Dibandingkan Dengan Artis Lain