Resmi ! Hari Rabu, 27 November 2024 Ditetapkan Hari Libur Nasional

Sabtu, 23 November 2024 13:33
Resmi ! Hari Rabu, 27 November 2024 Ditetapkan Hari Libur Nasional Tangkapan Layar Prabowo Subianto

HELOINDONESIA.COM -

Pemerintah akhirnya meresmikan kalau tanggal 27 November 2024 ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Keputusan ini diambil dari Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan tanggal 27 November 2024 yang merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai libur nasional.

Baca juga: Viral Kabar Sekolah Akan Libur Satu Bulan Saat Bulan Puasa Ramadan 2025, Benarkah ?



Menurut Tito, hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

"Kami ingin sampaikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November," ujar Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Viral  ! Video Vior Berdurasi 15 Menit Disebut Sedang Joget Terlihat Area Sensitifnya


Keppres Nomor 33 Tahun 2024

Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Berikut ini bunyi bagian keputusan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tersebut:

Memutuskan:

Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Kesatu: Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca juga: Liverpool Dipucuk Liga Inggris, Arne Slot Tak Mau The Reds Terlena



Berita Terkini