Helo Indonesia

Aplikasi Temu Diblokir Kominfo, Berikut Ini Penjelasannya

Satwiko Rumekso - Ekonomi -> Bisnis
Senin, 14 Oktober 2024 18:00
    Bagikan  
Temu
Playstore

Temu - Aplikasi memper Temu kan konsumen dengan pabrik

HELOINDONESIA.COM -Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prabunindya Revta Revolusi, menegaskan bahwa aplikasi Temu tidak mematuhi regulasi di Indonesia dan mengancam UMKM.

“Model bisnis Temu jelas tidak sesuai dengan regulasi Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi,” kata Prabu dalam rilis pers, Senin.

Dia menjelaskan bahwa Temu menghubungkan produk langsung dari pabrik ke konsumen, memungkinkan terjadinya predatory pricing yang berbahaya bagi UMKM lokal.

Bisnis 

Baca juga: Prabowo Berkomitmen Menghapus Kemiskinan Melalui Hilirisasi Sumber Daya Alam

Menurutnya, jika produk asing masuk dengan harga jauh lebih murah, konsumen akan memilih yang lebih murah, membuat UMKM sulit bersaing.

Prabu menilai kehadiran aplikasi seperti Temu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama dengan harga produk asing yang sangat rendah.

Pemerintah telah memblokir aplikasi tersebut untuk melindungi UMKM dalam negeri. Selain itu, Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

“Jika belum terdaftar sebagai PSE, potensi pemblokiran sangat besar,” tegas Prabu.

Kementerian Kominfo juga mencatat bahwa lalu lintas pengguna aplikasi ini di Indonesia masih rendah. Namun, jika ada peningkatan dan dampak signifikan, tindakan segera akan diambil.

Jangan dilewatkan 

Baca juga: Alasan Kabinet Prabowo Banyak Diisi oleh Menteri Era Jokowi

Prabu juga menyoroti aspek perlindungan konsumen, menyatakan bahwa produk yang dijual melalui Temu tidak terjamin kualitasnya karena belum mematuhi regulasi Indonesia.

“Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen,” jelasnya.

Untuk memastikan keamanan konsumen, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk menilai potensi ancaman dari PSE yang belum patuh.

Baca juga: Heboh, Pemerintah Beri Alat Kontrasepsi Kepada Remaja

Prabu menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan karena Temu tidak mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Proses registrasi PSE dinilai mudah, namun Temu belum menunjukkan tanda-tanda kepatuhan.

“Jika PSE tidak patuh dan beroperasi ilegal tanpa melalui bea cukai, kami harus bertindak untuk melindungi UMKM dan konsumen di Indonesia,” kata Prabu.

Kementerian Kominfo akan terus mengkaji aplikasi tersebut berdasarkan legalitas, lalu lintas pengguna, dan keamanan data.

“Kami akan tegas memblokir aplikasi yang tidak mematuhi regulasi Indonesia,” tuturnya.

Prabu menambahkan bahwa pihaknya terbuka untuk kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan digitalisasi di Indonesia sesuai aturan.

Siapa pun yang menemukan aplikasi ilegal dapat melaporkannya langsung ke Kementerian Kominfo atau saluran pengaduan lainnya untuk segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu karena tidak terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

“Kami men-take down Temu sebagai respons cepat atas keresahan masyarakat, terutama pelaku UMKM. Temu tidak terdaftar sebagai PSE, sehingga saat ini tidak bisa digunakan di Indonesia,” kata Budi Arie.

Menurutnya, Kementerian Kominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran demi melindungi UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing, baik melalui penjualan daring maupun luring.***