Helo Indonesia

Heboh, Pemerintah Beri Alat Kontrasepsi Kepada Remaja

Satwiko Rumekso - Ragam -> Trending
Minggu, 13 Oktober 2024 08:43
    Bagikan  
Kontrasepsi
Istimewa

Kontrasepsi - Remaja diberi kontrasepsi

HELOINDONESIA.COM -Pemberian alat kontrasepsi kepada remaja telah menjadi topik hangat dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk dan KB) Trenggalek, dr. Sunarto, menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pemberian kontrasepsi kepada semua remaja atau pelajar adalah tidak benar.

Alat kontrasepsi hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan, terutama bagi mereka yang belum siap secara ekonomi atau kesehatan.

Lho lho lho

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Bantah Kalau Tespek 2 Garis itu Pasti Hamil, Ada 6 Kemungkinan

"Edukasi tentang kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi, sudah diatur dalam kebijakan pemerintah. Namun, itu khusus bagi pasangan yang telah memenuhi usia pernikahan," ujarnya.

Sunarto juga menekankan pernikahan dini berisiko tinggi terhadap kematian ibu dan anak, serta berpotensi meningkatkan angka stunting pada bayi yang lahir.

"Oleh karena itu, penggunaan kontrasepsi penting untuk menunda kehamilan pada pasangan yang belum siap," jelasnya.

Waduh 

Baca juga: Kiai Trenggalek Kasus Asusila Santriwati Hingga Melahirkan Ditahan Polisi

Dalam PP tersebut, alat kontrasepsi hanya disediakan bagi pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

Selain itu, kebijakan tersebut juga mengatur edukasi keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang disesuaikan dengan tahapan perkembangan mereka. PP tersebut juga menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial, bukan hanya bebas dari penyakit.

Menurut Sunarto, kesehatan reproduksi menjadi bagian penting dari sistem kesehatan nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 hingga Pasal 104 PP Nomor 28 Tahun 2024. Pelayanan kesehatan reproduksi mencakup deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi, tetapi dengan syarat khusus.

Proses distribusi alat kontrasepsi tersebut hanya dilakukan melalui fasilitas kesehatan. "Distribusi alat kontrasepsi di Trenggalek hanya dilakukan melalui fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan puskesmas," tutupnya.***