Helo Indonesia

Surat Ijo yang Membelit Warga Surabaya Puluhan Tahun, Kini Sudah Ada Solusinya

Satwiko Rumekso - Ekonomi -> Bisnis
Selasa, 15 Oktober 2024 06:45
    Bagikan  
Solusi Surat ijo
Kominfo

Solusi Surat ijo - Penyerahan HGB

HELOINDONESIA.COM -Pemkot Surabaya mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan permasalahan Surat Ijo atau Izin Pemakaian Tanah (IPT) sesuai arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebanyak 39 pemegang IPT resmi menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam acara yang diadakan di Balai Kota Surabaya pada Senin (14/10/2024).

Arahan dari Menteri ATR BPN yang saat itu yang tertuang dalam surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022 ini mendorong pemberian sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkot Surabaya dengan tarif rendah dan jangka waktu hingga 80 tahun.

Ide Prabowo 

Baca juga: Prabowo Berkomitmen Menghapus Kemiskinan Melalui Hilirisasi Sumber Daya Alam

PJs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, menjelaskan bahwa langkah ini memberikan kepastian hukum kepada pemegang IPT yang selama ini menantikan kejelasan atas tanah yang mereka manfaatkan.

“Ini adalah momentum yang sangat dinanti oleh masyarakat, khususnya pemegang IPT, yang selama ini menantikan kejelasan atas tanah yang mereka manfaatkan,” kata PJs Restu Novi di sela acara penyerahan sertifikat HGB di atas HPL kepada warga, dikutip dari Kominfo

Baca juga: Respon AFC Terkait Wasit Ahmed Al Kaf di Laga Bahrain vs Indonesia

Pemkot Surabaya juga melakukan berbagai langkah penting, termasuk koordinasi dengan BPK, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan landasan hukum kuat dalam penerapan HGB di atas HPL.

Pemkot telah mengesahkan Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menerbitkan Peraturan Walikota terkait prosedur pemberian HGB di atas HPL. Selain itu, Pemkot bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya dalam proses penerbitan sertifikat HGB.

Sertifikat HGB di atas HPL memiliki manfaat ekonomi, dengan tarif retribusi yang lebih terjangkau, misalnya, lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp275 per meter persegi per tahun. Sedangkan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarif retribusi yang ditetapkan Rp550 per meter persegi per tahun.

Selain itu HGB di atas HPL dapat diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan. "Selain itu, sertifikat HGB di atas HPL lebih diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan karena dapat dipasang Hak Tanggungan, yang tentunya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemegang HGB," tuturnya.

Warga pemegang IPT menyambut baik langkah ini, salah satunya adalah Sampe Sasmito (78), yang akhirnya menerima sertifikat HGB atas tanah yang ditempatinya sejak tahun 1984. "Saya terima kasih sekali dengan Wali Kota dan seluruh jajarannya yang bisa mensertifikatkan surat saya ini," ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri, mengimbau masyarakat pemegang Surat Ijo untuk segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL agar mendapatkan kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang lebih baik. Lampri menjelaskan bahwa sertifikat ini berlaku selama 80 tahun, dengan perpanjangan bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPK turut mengawal proses ini untuk memastikan aset daerah terlindungi secara hukum dan dikelola dengan baik. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menekankan pentingnya transparansi dalam pencatatan retribusi dan penggunaan tanah Surat Ijo agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sebagai informasi Surat Ijo di Surabaya adalah istilah yang merujuk pada izin pemakaian tanah (IPT) yang diberikan oleh pemerintah kota kepada warga untuk menempati tanah milik negara tanpa hak kepemilikan formal.

Sejarahnya cukup panjang dan kompleks, dimulai dari era kolonial Belanda. Saat itu Belanda menjual tanah pemerintah kepada pihak swasta yang kemudian dikenal sebagai tanah partikelir. Setelah kemerdekaan Indonesia, tanah-tanah bekas partikelir ini diambil alih oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang nasionalisasi tanah.

Pada tahun 1971, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan aturan sewa tanah yang dikenal sebagai Surat Ijo yang ditetapkan kepada tanah tanah tersebut. Warga yang menempati tanah ini harus membayar retribusi kepada pemerintah kota, dan mereka tidak memiliki hak kepemilikan penuh atas tanah tersebut apalagi kepastian hukum. Sistem ini terus berlanjut hingga sekarang, menyebabkan konflik sosial dan hukum yang